Notification

×

Iklan

Iklan

Divonis Lepas PT Medan, JPU Ajukan Kasasi Perkara Oknum Pengacara Sri Falmen

Selasa, 18 April 2023 | 16:12 WIB Last Updated 2023-04-18T09:12:49Z

Sri Falmen Siregar (kemeja maroon) saat mengikuti persidangan dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Medan. (Istimewa)

ARN24.NEWS
– Pengadilan Tinggi (PT) Medan menjatuhkan hukuman lepas atau onslag terhadap oknum pengacara Sri Falmen Siregar (36) terdakwa kasus dugaan penipuan sebesar Rp5,7 miliar di PT Cinta Raja.


Putusan itu dibacakan majelis hakim PT Medan yang diketuai Syamsul Bahri pada Kamis (13/4/2023). 


Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/4/2023), majelis hakim menilai perbuatan warga Jalan Kutilang Nomor 35 Lingkungan III, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai itu terbukti ada, tetapi bukan perbuatan perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata.


"Melepaskan terdakwa Sri Falmen Siregar oleh karena itu dari segala tuntutan Penuntut Umum Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Memerintahkan penuntut Umum membebaskan terdakwa," ujar hakim Syamsul Bahri.


Terkait putusan lepas itu, Kasi Pidum Kejari Medan, Faisol SH MH ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/4/2023) dengan tegas menyatakan kasasi.


"Atas putusan PT Medan, kami mengajukan kasasi, sebab sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Faisol.


Pihaknya menilai, perbuatan terdakwa Sri Falmen menyatakan bersalah melanggar Pasal 374 KUHPidana.


"Yang dilakukan oleh orang atas benda yang berada dibawah kekuasaannya, karena hubungan kerja pribadinya, karena mata-pencahariannya atau karena mendapat upah," sebut Faisol.


Sebelumnya, majelis hakim PN Medan yang diketuai Oloan Silalahi menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sri Falmen dengan pidana penjara selama tiga tahun karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan. (sh)