Notification

×

Iklan

Iklan

Gudang Solar Disebut Milik AKBP Achiruddin Hasibuan Dipastikan Polisi Ilegal

Sabtu, 29 April 2023 | 23:14 WIB Last Updated 2023-04-29T16:14:17Z

Gudang solar yang disebut milik AKBP Achiruddin Hasibuan dipastikan Polda Sumut ilegal. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Gudang solar yang berada di dekat rumah AKBP Achiruddin merupakan milik PT Almira Nusa Raya (ANR). Polda Sumut memastikan gudang solar itu ilegal.


"Ilegal," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (29/4/2023) malam.


Hadi menyebut gudang solar itu tidak terdaftar di Pertamina. Selain itu, PT Almira Nusa Raya yang menjadi pemilik gudang tersebut juga tidak berlokasi di Jalan Karya itu.


"Tidak terdaftar di Pertamina, di mana hasil cek di Pertamina lokasi PT ANR tidak terdaftar di Jalan Karya tersebut," sebutnya.


Perwira menengah Polri itu menyebut pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap direktur utama (Dirut) PT ANR. Pemeriksaan itu akan dilakukan dalam waktu dekat


"Untuk proses penyidikan terkait gudang BBM milik PT ANR penyidik mendalami dengan akan melakukan pemeriksaan dirutnya," ujarnya.


Hadi sendiri belum memerinci kapan Dirut PT ANR itu akan diperiksa. Namun, dia mengaku pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami soal aktivitas dari gudang solar yang telah beroperasi sejak tahun 2018 itu.


"Untuk mendalami aktivitas kegiatannya sejak 2018 sampai dengan sekarang," jelasnya.


Mantan Kapolres Biak, Papua itu mengatakan AKBP Achiruddin berperan sebagai pengawas di gudang solar milik PT Almira yang ada di dekat rumahnya itu. Achiruddin menjadi pengawas di gudang itu sejak tahun 2018.


Achiruddin menjadi pengawas gudang itu atas permintaan PT ANR. Saat penyidikan, Achiruddin juga mengaku menerima uang dari pemilik gudang.


"AH (Achiruddin) mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT Almira sebagai jasa pengawas dari semenjak tahun 2018 hingga 2023 karena rumah yang bersangkutan berdekatan dengan gudang tersebut," sebutnya.


"Karena mereka sudah saling mengenal sebelumnya ya. Jadi, PT ANR yang minta (jadi pengawas)," sambung Hadi.


Dia mengatakan pihaknya telah beberapa kali memeriksa Achiruddin terkait gudang solar tersebut.


"Hasil penyidikan terhadap penerimaan gratifikasi bahwa AH (Achiruddin) mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT Almira," jelasnya.


Meski begitu, Hadi belum memerinci jumlah uang yang diterima Achiruddin dari gudang solar itu. Dia menyebut penyidik masih mendalaminya.


"Untuk besarannya itu masih didalami penyidik," pungkas Hadi. (dts)