Notification

×

Iklan

Iklan

Kejati Sumut Hentikan Perkara Curi Sawit Untuk Biaya Persalinan Istri Secara RJ

Kamis, 13 April 2023 | 01:51 WIB Last Updated 2023-04-12T19:02:19Z

Salah satu perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai akhirnya disetujui dihentikan secara pendekatan keadilan restoratif yang disetujui Kejati Sumut melalui ekspos ke JAM Pidum Kejagung RI lewat video teleconference di Kantor Kejati Sumut. (Istimewa)

ARN24.NEWS
– Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan penuntutan 3 perkara, masing-masing dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Kejari  Serdang Bedagai dan Kejari Asahan secara restorative justice (RJ).


Penghentian perkara ini dilakukan setelah sebelumnya dilakukan ekspos ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI, Fadil Zumhana didampingi Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Direktur TP Oharda) pada Jampidum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani SH MH beserta jajaran, Rabu (12/4/2023). 


Ekspos perkara dilakukan oleh Kajati Sumut Idianto SH MH, didampingi Wakajati Joko Purwanto SH MH, Aspidum Luhur Istighfar SH MH, Kabag TU dan para Kasi di Ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan. 


Menurut Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH, perkara yang dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif adalah dari Kejari Belawan atas tersangka, Muhammad Yunus Zulkarnain.


Tersangka ini melanggar Pasal Pertama 310 ayat 3 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau kedua Pasal 310 ayat 2 UU  No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.


Kemudian, dari Kejari Serdang Bedagai atas tersangka, Gelpin Simanjuntak alias Gelpin melanggar Pasal 80 ayat 2 jo Pasal 76c UU RI No. 35 thn 2014 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


"Perkaran ketiga dari Kejari Asahan atas tersangka, Warseno alias Seno melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana atau Pasal 107 huruf dan UU RI No. 30 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 KUHP. 


"Untuk tersangka ini 'terpaksa' mencuri sawit karena butuh biaya untuk persalinan istrinya," kata Yos.


Adapun alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan RJ, lanjut Yos, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020.


Yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspon positif oleh keluarga.


Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, bahwa antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. 


Proses pelaksanaan perdamaian juga disaksikan oleh keluarga, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta difasilitasi oleh kajari, dan jaksa yang menangani perkaranya.


"Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula," tandasnya. (sh)