Notification

×

Iklan

Iklan

Tak Bayar Klaim Kematian Nasabah, PT AIA Financial Digugat ke PN Medan

Rabu, 12 April 2023 | 05:20 WIB Last Updated 2023-04-11T22:23:23Z

Deskiswi Nainggolan SH (kanan) dari Kantor Hukum Hadi Yanto SH MH CLA selaku kuasa hukum Penggugat Nike Hasibuan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Lantaran klaim asuransi kematian nasabah tak dibayarkan, PT AIA Financial digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, karena dinilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.


Gugatan itu ditempuh dikarenakan perusahaan tersebut menolak klaim asuransi jiwa yang diajukan Nike Hasibuan sebagai ahli waris yang menerima manfaat atas kematian ibu kandungnya, Masli Samosir yang telah meninggal dunia.


Hal itu dikatakan Deskiswi Nainggolan SH dari Kantor Hukum Hadi Yanto SH MH CLA selaku kuasa hukum Penggugat Nike Hasibuan kepada wartawan, di PN Medan, Selasa (11/4/2023).


"Pemegang Polis atas nama Masli Samosir yang merupakan ibu kandung dari klien kami, Nike Hasibuan selaku Penggugat, telah mendaftarkan asuransi di PT Asuransi AIA dengan jenis Asuransi Jiwa Maxi Protection Plus dengan nomor Polis 36796479 yang diterbitkan pada 30 Maret 2021, dan tidak pernah terlambat membayarkan premi per bulannya sebesar Rp1 juta dengan uang pertanggungan Rp500 ribu," katanya.


Namun, sambungnya, pada tanggal 09 Juni 2021, ibu kandungnya selaku pemegang Polis meninggal dunia, Nike Hasibuan pun mengajukan klaim. Namun, pihak PT AIA Financial menolak dengan alasan bahwa nasabah tidak memiliki asuransi lain selain Allianz.


"Kedua, PT AIA dapat membatalkan Polis sejak awal dan ketiga terhadap penandatanganan atau terhadap pembatalan pengajuan klaim tersebut," katanya.


Karena merasa tak digubris, akhirnya Nike Hasibuan pun meminta bantuan ke Kantor Hukum Hadi Yanto SH MH CLA dan Rekan yang ada di Medan.


"Kami sudah mengajukan permohonan persuasif dengan melakukan somasi, namun diabaikan, dan kami juga telah mengajukan permohonan mediasi ke LAPSSJK, namun tidak terjadi kesepakatan," ujarnya.


Ia mengaku tidak mengerti dengan alasan yang disampaikan pihak PT AIA Financial. Padahal, selama ini kliennya itu tidak pernah melakukan gagal bayar premi.


Deskiswi menilai alasan dari Tergugat mengada-ada guna terhindar dari tanggung jawabnya untuk memperlambat dan mempersulit pembayaran uang Pertanggungan Polis Asuransi Jiwa Nomor: 36796479, tertanggal 30 Maret 202.


"Seharusnya, klien kita mendapat uang premi sebesar Rp500 juta. Itu yang harus diterima oleh klien kami sebagai penerima manfaat atas asuransi yang selama ini dibayarkan oleh almarhum ibu kandungnya," katanya 


Patut untuk diketahui, lanjut Deskiswi, salah satu bentuk itikad buruk dari Tergugat adalah dengan menolak klaim dari kliennya untuk menghilangkan kewajiban PT AIA dengan tidak mengembalikan seluruhnya iuran premi yang selama ini dibayarkan setiap perbulannya.


"Sehingga dapat dikualifikasi, Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Hal ini sangat berdampak dan bernilai negatif selaku Perusahaan Asuransi yang bergerak di Industri Usaha yang menyelenggarakan jasa penanggulangan resiko," sebutnya.


"Selain itu, juga dapat menghilangkan kepercayaan publik khususnya bagi calon tertanggung dan calon pemegang polis yang ingin mendaftarkan dirinya pada Perusahaan Asuransi," tambah Deskiswi.


Sebab, kata Deskiswi, berdasarkan Pasal 31 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, dengan tegas menyatakan Perusahaan Asuransi, wajib menangani Klaim dan keluhan melalui proses yang cepat, sederhana, mudah diakses dan adil.


"Serta dilarang melakukan tindakan yang dapat memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim, atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan sehingga mengakibatkan kelambatan penyelesaian atau pembayaran klaim," sebutnya.


Selain itu, lanjut dikatakan Deskiswi, Tergugat juga telah melanggar Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor: 73 Tahun tahun 1992 Tentang Penyelenggara Usaha Perasuransian.


"Dengan tegas menyatakan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi dilarang melakukan tindakan yang dapat memperlambat penyelesaian atau memperlambat klaim, atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya yang dapat mengakibatkan kelambatan penyelesaian atau pembayaran klaim," terangnya.


Oleh sebab itu, Nike Hasibuan melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Hadi Yanto SH MH CLA dan Rekan mengajukan gugatan tersebut. Gugatan itu tertuang dengan Nomor: 269/Pdt.G/2023/PN Mdn.


Adapun isi petitum gugatan PMH yang diajukan Nike Hasibuan melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Hadi Yanto SH MH CLA yakni:


PRIMAIR  


Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;


Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan kewajibannya sesuai yang tercantum dalam Polis Asuransi jiwa Nomor Polis Nomor : 36796479, yang diterbitkan pada tanggal 30 Maret 2021;


Menyatakan batal demi hukum atas pembatalan Polis Nomor : 36796479, yang diterbitkan pada tanggal 30 Maret 2021, atas nama Tertanggung Almarhumah Masli Samosir yang dilakukan sepihak oleh Tergugat;


Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebagai berikut :


Kerugian Materil : 


Uang pertanggungan akibat meninggal dunia berdasarkan Polis Nomor: 36796479 yang diterbitkan pada tanggal 30 Maret 2021 sejumlah Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); 


Kerugian Immateriil :


Bahwa karena perbuatan Tergugat tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan kesepakatan yang dimaksud, maka jelas sangat mengganggu Penggugat baik pikiran dan batin, serta menyita waktu dimana Penggugat harus bolak-balik untuk mengurus Klaim yang diajukan

Penggugat dengan meninggalkan usahanya, kerugian mana tidak dapat dinilai dengan uang, akan tetapi patut dan wajar apabila Penggugat

menuntut ganti kerugian Immateriil sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);


Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per hari, setiap kali Tergugat lalai melaksanakan Putusan ini;


Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan di atas harta benda dan milik Tergugat;


Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;


SUBSIDAIR 


Apabila Pengadilan Negeri Medan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo Et Bono). (rfn)