Notification

×

Iklan

Iklan

Temon Terdakwa Jambret Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 12 April 2023 | 23:59 WIB Last Updated 2023-04-12T17:01:43Z

Majelis hakim diketuai Denny Panggabean saat membacakan amar putusannya. (Istimewa)

ARN24.NEWS
– Terdakwa Rio Mucharic Setiawan alias Temon yang merupakan pelaku jambret tas yang dikendari dua wanita di kawasan Medan Area November 2022, divonis 5 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/4/2023). 


"Memutuskan terdakwa Rio Mucharic Setiawan dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara," ucap majelis hakim diketuai Denny Panggabean. 


Majelis hakim sepedapat dengan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon dari Kejari Medan yang menerapkan Pasal 365 ayat (2) Ke-2. 


Majelis hakim mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa yakni meresahkan masyarakat dan menimbulkan cacat pada korban. 


"Sementara hal yang meringankan terdakwa mengaku bersalah dan tidak mengulangi perbuatannya," ucapnya.  


Sebelumnya, terdakwa dan NPU (dalam lidik) melakukan aksinya menarik tas yang disandang oleh korban A dan putri CA di Jalan Duyung, Medan pada Oktober 2022. 


Akibat dari itu, korban terjatuh dari sepeda motor. Korban dan anaknya mengalami luka-luka dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Methodist Medan. 


Berselang beberapa hari, Satreskrim Polrestabes Medan membekuk Rio di Jalan Pramuka, Tebing Tinggi. (sh)