Notification

×

Iklan

Iklan

2 Kurir 15 Kg Sabu Divonis 20 Tahun, JPU Kejati Sumut Ajukan Banding

Jumat, 19 Mei 2023 | 19:52 WIB Last Updated 2023-05-19T12:52:36Z

Dua kurir 15 kg sabu divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Denny Lumbantobing di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Tidak sesuai dengan tuntutan, JPU pada Kajaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Maria Tarigan yang menangani perkara 2 terdakwa kurir narkotika jenis sabu seberat 15 kg asal negeri jiran, Malaysia, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.


"Tidak sesuai dengan tuntutan, JPU-nya banding bang," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Jumat (19/5/2023).


Sebelumnya, kata Yos, terdakwa Musa Ardian alias Musa maupun Syafrizal alias Icap (berkas terpisah) dituntut agar dipidana mati. 


"Namun, majelis hakim PN Medan menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," sebut Yos.



Vonis itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Denny Lumbantobing, Kamis (17/5/2023) lalu di ruang Kartika PN Medan, dalam amar putusannya memang menyatakan sependapat dengan JPU. 


Keduanya terbukti melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Secara bersama-sama tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika jenis sabu seberat 15 kg asal negeri jiran, Malaysia yang akan dibawa ke Kota Pekanbaru Riau.


Hanya saja, majelis tidak sependapat dengan vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa. Baik Musa Ardian alias Musa maupun Syafrizal alias Icap masing-masing akhirnya dibui 20 tahun dan dipidana denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.


Sebelumnya, JPU Maria Tarigan dalam dakwaannya menguraikan, Kamis (1/12/2022) lalu tim Polda Sumut lebih dulu mengamankan Rahmatdani Nasution alias Wira (juga berkas penuntutan terpisah) dengan barang bukti (BB) 2 Kg sabu dibungkus plastik teh Cina yang bertuliskan GUANYINWANG.


Hasil interogasi, tim Ditresnarkoba menduga kasus Rahmatdani Nasution alias Wira masuk dalam jaringan (sindikat) antar-provinsi yakni Aceh - Sumut - Riau. Disebut-sebut dikendalikan seseorang bernama Allabis alias Aguan.


Allabis menurut rencana, Jumat (6/1/2023) akan memasok sabu dari Perairan Malaysia ke Tanjungbalai, Sumatera Utara dengan menggunakan kapal. Tim melakukan pengejaran dan mendapatkan informasi perahu ikan sewaan orang suruhan Allabis berubah haluan menuju Bagan Siapi-api.


Belakangan diketahui, Senin (9/1/2023) mendapatkan informasi bahwa narkotika jenis sabu dari Allabis sudah diterima terdakwa Musa Ardian dan dalam perjalanan menuju Kota Pekanbaru, Riau. Selanjutnya petugas langsung melakukan pengejaran. 


Mobil Toyota Avanza hitam yang ditumpangi kedua terdakwa terbalik dan tim Ditresnarkoba Polda Sumut lainnya berhasil menemukan goni berisi sabu seberat 15 kg yang sempat dilempar terdakwa keluar. (rfn)