Notification

×

Iklan

Iklan

5 Anak Janda Terdakwa Penganiayaan Dapat Tali Asih dari Kejari Nisel

Senin, 22 Mei 2023 | 14:45 WIB Last Updated 2023-05-22T07:45:24Z

Lima anak masih di bawah umur dari seorang janda yang menjadi terdakwa penganiayaan mendapat tali asih dari Kejari Nias Selatan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kajari Nisel) Rabani Halawa, menyambangi sekaligus memberikan bantuan tali asih kepada 5 anak dari Erlina Zebua alias Ina Ayu, janda yang berstatus terdakwa perkara penganiayaan, Sabtu (20/5/2023).


Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Yos A Tarigan, Senin (22/5/2023).


"Kunjungan sosial kemarin, Kajari Nisel diwakili Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Hironimus Tafonao," kata Kasi Penkum Kejati Sumut

 

Sekira pukul 15.30 WIB rombongan tiba di kediaman terdakwa Desa Hilisaloo, Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nisel.


Pemberian bantuan dan tali kasih diserahkan secara langsung oleh Kasi Intelijen Hironimus Tafonao dan diterima oleh kelima anak terdakwa.


Adapun bantuan dan tali kasih yang diberikan berupa beras, telur, minyak goreng, susu, mi instan dan beberapa alat tulis sekolah seperti buku tulis dan pulpen.


"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan dukungan dan perhatian serta support kepada kelima anak Erlina Zebua alias Ina Ayu sehingga anak-anaknya yang masih kecil ini bisa tetap semangat untuk melanjutkan kehidupan dan tetap semangat dalam menyelesaikan pendidikan sekolah mereka.


Turut hadir dalam pemberian santunan tersebut Kepala Desa (Kades) Hilisaloo, masyarakat setempat dan eberapa awak media.


Diberitakan sebelumnya, janda berusia 44 tahun itu dilakukan penahanan oleh JPU pada Kejari Nisel setelah menerima pelimpahan berkas perkaranya dari penyidik, Polres Nisel. Perkaranya juga sudah dilimpahkan ke pengadilan.


Mengutip keterangan Kasi Humas Polres Nisel Bripda Aydi Masyur, bermula pada pada 21 September 2022 sekitar pukul 18.30 WIB. Seorang pemuda (SL) yang merupakan tetangga terdakwa menjadi korban sedang melintas di depan rumahnya. 


Erlina Zebua saat itu bertanya terkait pondasi rumah yang dipasang oleh orang tua SL diduga masuk ke halaman rumahnya.


Namun komplain terdakwa tidak ditanggapi pria SL karena dia diminta untuk menanyakan hal itu langsung ke orang tuanya. Diduga tersulut emosi, terdakwa pun mengambil pisau sirih (pisau dapur) dan melukai pria SL.


Janda beranak 5 itu dijerat pidana Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana. (sh)