Notification

×

Iklan

Iklan

Curi BBM Jenis Solar di Pelabuhan Pelindo Sibolga, Oknum PNS Ini Diamankan Polisi

Minggu, 21 Mei 2023 | 12:53 WIB Last Updated 2023-05-21T05:53:55Z

Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Sibolga berinisial MSL (tengah) nekat mencuri minyak Solar dari mobil tangki di Pelabuhan Pelindo Sibolga. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Sibolga berinisial MSL diamankan polisi karena nekat mencuri minyak Solar dari mobil tangki di Pelabuhan Pelindo Sibolga, Kamis (18/5/2023).


Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas, Iptu Suyatno, mengatakan.oknum PNS tersebut berdomisili di Komplek Perumahan Jalan Janggi, Kota Sibolga dan berasal dari Kelurahan Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas.


Suyatno menerangkan, semula petugas keamanan Pelabuhan melihat seorang pria mencurigakan (tersangka) masuk ke area Pelabuhan dan menuju mobil Tangki yang berisi minyak Solar.


Merasa curiga, petugas memanggil rekan kerjanya untuk melihat dan memeriksa siapa orang yang memasuki Pelabuhan tersebut.


“Keduanya mendapati MSL sedang mengambil minyak solar dari mobil Tangki dengan menggunakan selang kecil dan memindahkannya ke jerigen plastik. Ketika ditanya, MSL hanya menjawab bahwa ia hanya mencari uang rokok,” terang Suyatno, Minggu (21/52023).


Lanjut Suyatno, kedua petugas itu segera melaporkan kejadian ini kepada Petugas BKO (Bantuan Khusus Operasional) melalui telepon dan menjaga pintu gerbang agar tidak ada orang keluar sebelum Petugas tiba.


Mereka kemudian kembali ke lokasi dan menemukan MSL beserta temannya sedang membawa jerigen berisi minyak Solar di bawah tiang listrik PLN.


“Keduanya kemudian membawa MSL dan barang bukti ke Pos Penjagaan Pelabuhan Pelindo Sibolga,” kata Suyatno.


Kepada Polisi, tersangka mengakui telah mencuri minyak solar sebanyak tiga kali, yaitu pada tanggal 16, 17, dan 18 Mei 2023.


“Pada tanggal 16 Mei, tersangka mengambil 2 jerigen minyak solar, pada tanggal 17 Mei mengambil 6 jerigen, dan pada tanggal 18 Mei mengambil 6 jerigen lagi,” beber Suyatno.


Modus operandi tersangka adalah memasukkan selang ke tangki mobil pengangkutan minyak solar, menyedot minyak tersebut dan memindahkannya ke jerigen.


Selain itu, tersangka juga mengakui bahwa pada tanggal 17 Mei 2023, tersangka dibantu oleh seorang rekan berinisial UL, dan pada tanggal 18 Mei 2023, dibantu oleh seorang rekan berinisial J.


Barang bukti yang berhasil diamankan 6 jerigen berisi minyak solar, 1 gembok, 1 selang sepanjang sekitar 1,5 meter, dan 1 selang sepanjang sekitar 3 meter yang terhubung dengan pipa paralon sepanjang sekitar 1,5 meter.


Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Satuan Reskrim Polres Sibolga untuk penyidikan lebih lanjut.


“Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan,” pungkasnya. (rfn/ans)