Notification

×

Iklan

Iklan

Dua WNA India Bunuh Warga Jakarta di Bali

Selasa, 16 Mei 2023 | 14:34 WIB Last Updated 2023-05-16T07:34:19Z

ARN24.NEWS --
Polresta Denpasar menetapkan dua warga negara India sebagai tersangka pembunuhan warga Jakarta, FRF (39) di Sanur, Denpasar, Bali. Kedua pelaku ternyata mengalami kesalahpahaman komunikasi dengan korban sehingga memicu penganiayaan yang berujung pada tewasnya korban. 

"Terjadi kesalahpahaman antara korban dan pelaku, di mana sering menggunakan kata menghina atau memaki dalam bahasa Inggris," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas dalam keterangan pers, Selasa (16/5/2023). 

Kedua pelaku adalah Gurmej Singh (21) dan Ajaypal Singh (21). Selain menganiaya korban, keduanya juga menganiaya sesama warga India lain yakni Rajesh Sheen (40). 

Atas perbuatannya, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan berdasarkan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan pembunuhan berdasarkan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. Keduanya kini ditahan di Rutan Polresta Denpasar. (ins/nt)