Notification

×

Iklan

Iklan

Hakim Sental Rosmala Sebayang: Ini Perkara Hukum Bukan Masalah Perasaan

Selasa, 16 Mei 2023 | 22:19 WIB Last Updated 2023-05-16T15:19:49Z

Rosmala Sebayang (baju biru) saat mengikuti persidangan dalam statusnya sebagai saksi. Namun terungkap perkara ini bukan lagi masalah hukum berupa penipuan dan penggelapan melainkan rasa sakit hatinya kepada Indra Alamsyah. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Rosmala Sebayang yang mengaku dirimya menjadi korban penggelapan dan penipuan membuat geram hakim anggota Oloan Silalahi dengan sikapnya yang seolah mencampurkan masalah pribadi dengan persoalan hukum yang saat ini sedang berjalan.


Bahkan, hakim Oloan Silalahi sempat menegaskan bahwa perkara hukum dalam hal ini adalah penyelamatan harta kekayaan dan bukan perasaan.


Hal itu ditegaskan hakim Oloan Silalahi dalam persidangan lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dituduhkan terhadap mantan anggota DPRD Sumut Indra Alamsyah.


"Harus saudara ingat terlebih dahulu ya, jadi dalam persoalan ini, intinya menyelamatkan harta kekayaan bukan masalah perasaan," sental hakim Oloan kepada Rosmala Sebayang dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/5/2023) sore.


Hakim anggota lainnya Ahmad Sumardi juga menimpali bahwa pada dasarnya uang yang dikembalikan Indra tersebut sudah menjadi wewenang Rosmala Sebayang sebagai pemilik rekening.


"Uang itu kan sudah masuk, kan sayang uang itu tidak kamu ambil, kan banyak itu. Kenapa gak kamu ambil," kata hakim Sumardi.


Lucunya, ketika menanggapi pertanyaan hakim tersebut, Rosmala kembali menjawab bahwa dirinya terlanjur sakit hati dan mengikhlaskan uang tersebut.


"Sudah lama kali uang saya minta, sudah terlanjur sakit hati saya dan saya pun telah mengikhlaskannya," jawab Rosmala memperlihatkan rasa sakit hatinya.


Sementara itu, terungkap dalam persidangan bahwa Rosmala Sebayang ternyata memiliki hubungan dengan Indra Alamsyah. 


Hal itu diungkapkan Indra Alamsyah ketika membantah pengakuan Rosmala Sebayang yang menuduh dirinya melakukan penipuan terkait penjualan mobil truk Mitsubishi pengangkutan gas elpiji 3 kg BK 8946 CL. 


"Saya tidak pernah ada niat melakukan penipuan maupun penggelapan terhadap Rosmala, buktinya pada Agustus 2022, saya telah memulangkan uang DP sebesar Rp100 juta untuk pembelian truk tersebut kepada Rosmala melalui transfer," kata Indra di hadapan majelis hakim diketuai Dahlan Tarigan.


Bahkan, kata Indra saat proses pembayaran uang DP untuk pembelian mobil truk tersebut, dirinya dengan Rosmala Sebayang memiliki hubungan suami-istri sah secara agama islam.


"Rosmala mengaku sama saya, berstatus janda. Nah, pada Oktober 2016, saya dengan Rosmala Sebayang menikah siri. Namun pada 2019, saya dengan Rosmala berpisah," ungkap Indra Alamsyah. (sh)