Notification

×

Iklan

Iklan

Ini Kode Etik yang Dilanggar AKBP Achiruddin Hasibuan Hingga Dipecat

Selasa, 02 Mei 2023 | 22:16 WIB Last Updated 2023-05-02T15:16:20Z

AKBP Achiruddin Hasibuan yang akhirnya dipecat usai menjalani sidang kode etik di Bidang Propam Polri Polda Sumut. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Sidang kode etik terhadap AKBP Achiruddin telah selesai. AKBP Achiruddin mendapatkan sanksi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Polri karena melanggar tiga kode etik Polri.


Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengaku, pada saat penganiayaan, seharusnya AKBP Achiruddin Hasibuan tidak melakukan pembiaran.


“Berdasarkan apa yang sudah didengar maka sudah diputuskan perilaku saudara AH ada pada saat kejadian sebagai anggota Polri yang tidak sepantasnya membiarkan kejadian itu ada di depan matanya. Dia seharusnya bisa menyelesaikan dan melerai kejadian tersebut, tapi dari sidang kode etik tidak melakukan apa yang sepantasnya,” katanya, usai sidang kode etik AKBP Achiruddin Hasibuan, Selasa (2/5/2023) malam.


Masih kata Kapolda, dari hasil sidang kode etik yang dilakukan Bidang Propam Polda memutuskan kalau AKBP Achiruddin Hasibuan melanggar kode etik Polri dengan Pasal yang dipersangkakan Pasal 5, 8, 12 dan 14 dari Perpol Nomor 7 tahun 2022.


“Yang disebutkan Perbuatan AH melanggar kepribadian, etika kelembagaan, dan etika kemasyarakatan,” jabarnya.


Menurut Panca, ketiga etika itu terbukti dilanggar dan terfaktakan. 


“Sehingga majelis komisi kode etik memutuskan kepada saudara AH untuk dilakukan PTDH,” tegasnya.


Masih Kapolda, langkah ini dilakukan sebagai bentuk keseriuan Polda Sumut terhadap anggota Polri yang melanggar kode etik maupun pidana.


“Itu sebagai bentuk keseriusan. Teman-teman sekalian saya ingin sampaikan saya tidak pernah bermain terhadap penyimpangan anggota. Terhadap AH sedang diproses pidana umum pasal 304 dan 55 dan 56 KUHP. Sehingga hari ini sudah ditetapkan tersangka kepada yang bersangkutan,” sebutnya.


Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung menambahkan kalau yang memberatkan AKBP Achiruddin Hasibuan pernah melakukan 4 kali pelanggaran disiplin, serta 1 kali pelanggaran kode etik.


“Itu yang memberatkan, sehingga kami melakukan PTDH kepada yang bersangkutan,” jelas dia. (sh)