Notification

×

Iklan

Iklan

Kacabjari Pangkalan Brandan Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Pembangunan SPAM ke Pengadilan

Senin, 22 Mei 2023 | 17:07 WIB Last Updated 2023-05-22T10:07:44Z

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Langkat di Pangkalan Brandan Noprianto Sihombing. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
-- Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Langkat di Pangkalan Brandan Noprianto Sihombing melimpahkan berkas dua terdakwa kasus dugaan korupsi program Pembangunan Sistem Persediaan Air Minum (SPAM) Perdesaan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/5/2023).


Kedua terdakwa yakni Mariyanto selaku Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Baiturrahman Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat dan Sekretaris Adi Susanto.


Pelimpahan berkas perkara itu diterima oleh Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Medan Simon Sembiring di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Medan.


"Benar bang. Tadi pagi, kita telah melimpahkan berkas perkara dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan SPAM tersebut ke Pengadilan Tipikor Medan," ujarnya kepada arn24.news, Senin (22/5/2023) siang.


Selanjutnya, kata Noprianto, pihaknya akan menunggu susunan majelis hakim dan jadwal persidangan. "Kita selanjutnya tinggal menunggu jadwal persidangan untuk agenda pembacaan dakwaan dari JPU," pungkasnya.



Hal yang sama dikatakan Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Medan Simon Sembiring. Ia mengatakan telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi Program SPAM Perdesaan di Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat dari Cabjari Pangkalan Brandan.


Dikatakan Simon, pelimpahan berkas perkara tersebut atas nama terdakwa Mariyanto dan Adi Susanto. "Ada dua berkas perkara yang kita terima yakni atas nama Mariyanto dan Adi Susanto (dalam penuntutan terpisah)," sebutnya.


Sebelumnya, Kacabjari Pangkalan Brandan Noprianto Sihombing mengatakan kedua terdakwa diduga kuat melakukan korupsi dalam Program SPAM Pedesaan Padat Karya Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Cipta Karya Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi Sumatera Utara T.A 2021.


"Yakni pekerjaan sarana air minum berupa 1 unit sumur bor, pekerjaan menara dan bak reservoir beserta jaringan perpipaan sepanjang 605 meter untuk 71 sambungan rumah masyarakat, namun kenyataan dilapangan yang terpasang hanya 60 sambungan, dan paling menyedihkan sambungan tersebut tidak berfungsi karena belum pernah ada air minum yang dialirkan dari sambungan tersebut," katanya.


Ditegaskan Kacabjari Noprianto, bangunan SPAM tersebut menelan biaya anggaran sebesar Rp350 juta yang bersumber dari APBN dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp113 juta lebih.


"Berdasarkan hasil perhitungan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Langkat Nomor: INSP.01/LHP/2023 pada tanggal 23 Januari 2023, kerugian negara mencapai Rp.113.613.574" tegas mantan Kasi Pidsus Kejari Labuhanbatu itu.


Akibat perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (rfn)