Notification

×

Iklan

Iklan

Kawanan Spesialis Pecah Kaca Mobil Didor Polisi (12 Kali Beraksi di Kota Medan)

Jumat, 05 Mei 2023 | 12:30 WIB Last Updated 2023-05-05T05:30:04Z

ARN24.NEWS --
Tim Reskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang meresahkan masyarakat. Seorang dari empat orang pelaku terpaksa ditembak pada bagian kaki karena melakukan perlawanan saat hendak disergap.

Penangkapan dan penembakan terhadap tersangka langsung dipimpin Kasat Reskrim Polrestbaes Medan, Kompol. Fathir Mustafa, SIK, MH dan Kanit Pidum Polrestabes Medan, Iptu Wisnu.

Keempat tersangka adalah Willi, Leo, Sakti Girsang dan seorang wanita berinisial P yang juga ikut menerima hasil dari kejahatan para pelaku. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol Fathir Mustafa didampingi Kanit Pidum, Iptu Wisnu mengatakan, kasus pencurian dengan modus pecahnya kaca mobil itu terjadi pada tanggal 09 Maret 2023 di Jalan Cangkir, Kecamatan Medan Petisah.

“Tersangka mengambil uang yang ada didalam mobil senilai Rp191 juta,” katanya, Kamis (4/5/2023). Tim Reskrim Polrestabes Medan yang menerima laporan korban bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“Berkat informasi dari masyarakat dan keterangan sejumlah saksi, empat kawanan pelaku berhasil ditangkap dari kawasan Kota Medan dan Deliserdang. Seorang dari empat pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dibagian kakinya, karena berusaha melawan saat ditangkap,” ungkapnya.

Diterangkan Kompol Fathir, keempat pelaku sudah 12 kali beraksi di Kota Medan dengan bermodal busi dan obeng para pelaku memecahkan kaca mobil korban lalu menggasak harta benda.

Dijelaskannya, keempat tersangka melakukan aksinya dibeberapa Kota Medan, di antaranya di Pusat Perbelanjaan dan juga di rumah ibadah. Dari pelaku diamankan barang bukti 1 unit mobil jenis Xenia warna putih, 3 unit kendaraan sepeda motor, 1 buah busi yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.

"Kepada polisi, para pelaku mengaku hasil dari pencurian itu digunakan untuk membeli narkoba, dugem serta berfoya-foya," ujarnya.

Menurut Fahtir, keempat pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. Pada kesempatan itu, Kasat Resrim Polrestabes Medan menyampaikan hmbauan dari bapak Kapolrestabes Medan terhadap masyarakat Kota Medan khususnya untuk selalu tetap waspada dengan tidak meninggalkan barang barang berharga di dalam mobil. (saze/edt)