Notification

×

Iklan

Iklan

Kejatisu Terima SPDP Dugaan Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin Hasibuan

Selasa, 02 Mei 2023 | 18:33 WIB Last Updated 2023-05-02T11:34:53Z

Tersangka AAGH saat digiring penyidik Ditreskrimum Polda Sumut beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) diinformasikan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penganiayaan oleh tersangka AAGH (19) anak dari seorang perwira menengah (pamen) Polri berpangkat AKBP di Polda Sumut, Achiruddin Hasibuan.


"SPDP atas nama AAGH telah masuk ke Kejati Sumut dari penyidik pada Ditreskrimum Polda Sumut, Jumat lalu tertanggal 28 April 2023 lalu," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH saat dikonfirmasi wartawan lewat pesan teks, Selasa (2/5/2023) sore.


Pimpinan melalui Bidang Pidum, kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu,  selanjutnya akan membentuk tim jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan penyidikan terkait kasus tersebut.


"Tersangka AAGH dijerat penyidik dengan pidana Pasal 351 KUHPidana," pungkas Yos.


Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, garis besar kronologi peristiwa dugaan penganiayaan tersangka AAGH terhadap mahasiswa, Ken Admiral.

 

Awalnya, Rabu (21/12/2022) pelaku bertemu dengan korban di SPBU Jalan Karya, Helvetia dan terlibat cekcok. Setelah bertemu pelaku melakukan pemukulan dan merusak mobil korban juga sesama mahasiswa, Ken Admiral.


Keesokan harinya korban mendatangi rumah pelaku untuk meminta pertanggungjawaban. Namun sesuai video viral yang beredar pelaku menganiaya korban disaksikan orangtuanya, AKBP Achiruddin Hasibuan. (sh)