Notification

×

Iklan

Iklan

KPK Sebut Oknum Jaksa Kejari Batu Bara Peras Guru SD Bisa Dijerat Pasal Korupsi!

Kamis, 18 Mei 2023 | 14:10 WIB Last Updated 2023-05-18T07:16:16Z

Jaksa EKT usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango menilai, oknum jaksa wanita berinisial EKT yang sebelumnya bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut) bisa dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana korupsi. 


Video EKT sebelumnya viral di media sosial, setelah diduga memeras uang sebesar Rp 80 juta dari keluarga pelaku kasus narkoba di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. 


Menurut Nawawi, jika EKT benar melakukan pemerasan, maka Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak cukup hanya menjatuhkan sanksi pencopotan sementara. 


“Yang seperti ini jika benar terbukti, tak cukup hanya diberi sanksi pencopotan,” kata Nawawi, dilansir dari kompas, Kamis (18/5/2023).


Ia mengatakan, jika EKT terindikasi melakukan pemerasan, maka ia dapat dijerat dengan Pasal 12 e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahun 2001. 


Pasal itu berbunyi, “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.” 


Menurut Nawawi, kasus dugaan pemerasan itu bisa diusut oleh Kejaksaan sendiri maupun oleh KPK. "Kejaksaan juga bisa, KPK juga bisa,” tuturnya. 


Sebelumnya, sebuah video yang merekam tindakan Jaksa memeras uang Rp 80 juta kepada ibu tersangka kasus narkoba viral di media sosial. 


Dalam rekaman itu, sang ibu mengaku tidak lagi memiliki uang untuk membayar jaksa EKT. "Jadi saya ini nggak bisa diperas orang, enggak ada uang (lagi), ini saya ada uang saya kasih tambahan Rp 5 juta," ujar wanita di dalam video. 


Ia juga mengaku sudah beberapa kali mencicil biaya yang diminta EKT. Mulai dari nominal Rp 5 juta hingga Rp 30 juta. Dalam video itu juga terekam momen saat sang ibu tersangka narkoba menyerahkan uang ratusan ribu rupiah kepada EKT. 


Menindaklanjuti hal ini, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan akan menindak tegas dan memproses hukum EKT jika terbukti melakukan pidana. 


“Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi jaksa untuk menyelewengkan jabatan jaksanya,” ujar Burhanuddin. 


Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, oknum jaksa itu juga sudah diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dan dicopot sementara. 


“Terhadap oknum dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan Jaksanya sementara dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan,” pungkasnya. (kmp/ans)