Notification

×

Iklan

Iklan

Menguji Kualitas Audit Inspektorat Daerah Rohul di Kasus Korupsi TKD Desa Kepenuhan Raya

Selasa, 23 Mei 2023 | 01:24 WIB Last Updated 2023-05-22T18:24:32Z

Kantor Inspektorat Kabupaten Rohul, Provinsi Riau. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Dugaan Kasus Korupsi Tanah Kas Desa (TKD) Desa Kepenuhan Raya, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau masih berkembang dan spekulasi sebagian pihak.


Lamanya proses audit dari Inspektorat Daerah Rohul terkait perhitungan di Tanah Restan serta audit terkait kerugian negara dinilai menjadi penyebabnya. 


Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul, Ari Supandi menyebutkan sudah memeriksa 21 orang saksi dan juga sudah melakukan ekspose terkait perhitungan kerugian negara bersama Inspektorat Daerah Rohul.


"Karena perhitungan negara bersifat real cost, maka perlu pendalaman disertai bukti pendukung yang tentu tidak membutuhkan waktu sebentar," kata Ari dalam keterangan tertulisnya yang diterima arn24.news, Senin (22/5/2023).


Kalau kita melihat proses pemberitaan sebelumnya dimana audit yang dilakukan Inspektorat Daerah Rohul atas dasar permintaan Kejari Rohul, justru di sini pertanyaan besar nya.


Menurut pendapat ahli hukum tata negara, Suharizal dalam laman resmi Sumbar.bpk.go.id, mengingatkan bahwa hasil audit Inspektorat tidak bisa mengatakan kerugian negara yang dijadikan dasar penyidikan tindak pidana korupsi.


Apalagi Mahkamah Agung (MA) dalam surat edaran No 04 Tahun 2016 Tanggal 06 Desember 2016 kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua seluruh Pengadilan di Indonesia mengatakan Instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan keuangan negara adalah BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).


Menurut Doktor Hukum Administrasi Negara Universitas Andalas ini hanya BPK yang punya kewenangan menghitung kerugian negara. Ditambahkan juga bahwa Inspektorat adalah OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang mana hasil pengawasan nya diserahkan kepada Kepala Daerah.


Kalau kita mengacu pada pendapat Suharizal barusan, seharusnya Inspektorat Daerah Rohul melakukan audit terkait dokumen SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) TA 2019-2021, Buku Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2019-2021, Perincian Tanah Kas Desa dan Dokumen Pendukung lainnya, bukan audit terkait kerugian negara.


Apalagi audit dilakukan dari Tahun 2019-2021, artinya ada Loss Control dari Pemkab Rohul terhadap penggunaan dana anggaran APBDes. Ada peningkatan status atau berhenti di sini, menarik untuk disimak. (Rahmat)