Notification

×

Iklan

Iklan

Hakim PN Dumai Vonis Mati 3 Kurir 91 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi

Selasa, 23 Mei 2023 | 02:54 WIB Last Updated 2023-05-22T19:59:38Z

Majelis hakim yang diketuai Mery Donna Tiur Pasaribu saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Dumai. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai yang diketuai Mery Donna Tiur Pasaribu menjatuhkan vonis mati terhadap tiga terdakwa kurir 91 kilogram (kg) sabu dan ratusan ribu butir pil ekstasi. 


Ketiga terdakwa yakni Rafi Wahyu Rizal alias Rafi Bin Auzar (28), Juremi alias Sipur (45) dan Anton Bin Nurdin (35). Ketiganya merupakan warga Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.


"Menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan pidana mati," kata majelis hakim diketuai Mery Donna Tiur Pasaribu yang dilansir arn24.news dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Dumai, Selasa (23/5/2023).


Dalam nota putusan majelis hakim yang dibacakan pada Rabu 17 Mei 2023 lalu, ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menerima Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum," bunyi isi putusan tersebut.


Diketahui, putusan itu sesuai (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan Roy Carles yang sebelumnya meminta agar majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut menghukum ketiga terdakwa dengan pidana mati.


Mengutip dakwaan JPU Iwan Roy Carles mengatakan kasus bermula pada pertengahan bulan Agustus 2022, terdakwa Anton dihubungi Inal/Bece (DPO) menawarkan pekerjaan untuk 

melangsir sabu dari speedboat ke darat atau pinggir pantai.


"Kemudian terdakwa Anton menghubungi terdakwa Juremi untuk mengangkut sabu di tepi pantai Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis," sebut JPU Iwan dalam dakwaannya.


Selanjutnya, terdakwa Juremi pun menghubungi terdakwa Rafi untuk ikut mengangkut sabu tersebut. Pada bulan September 2022, ketiga  terdakwa bersama-sama dengan Nono (DPO) berhasil mengangkut narkotika jenis sabu sebanyak 5 buah karung dari tepi pantai Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau sampai dengan dimasukkan kedalam mobil atas perintah dari Inal/Bece.


"Adapun total upah yang diterima ketiga terdakwa bersama Nono atas pengangkutan narkotika jenis sabu tersebut dari Inal/Bece sebesar Rp216 juta. Setelah menerima upah tersebut, terdakwa Anton membagikan uang tersebut kepada terdakwa Juremi dan terdakwa Rafi serta Nono," sebut JPU Iwan.


Selanjutnya, kata JPU dalam dakwaannya, pada Rabu 14 September 2022 sekira pukul 07.00 WIB, terdakwa Juremi menghubungi terdakwa Rafi untuk kembali mengajak mengangkut narkotika atas suruhan terdakwa Anton.


"Kemudian, keduanya pergi menggunakan sepeda motor ke tepi pantai sungai pampan Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, setelah sampai di lokasi tersebut terdakwa Juremi dan terdakwa Rafi bertemu dengan Nono (DPO) yang baru sampai juga di lokasi tersebut," urai JPU.


Di lokasi, kata JPU, terdakwa Rafi bersama terdakwa Juremi dan Nono (DPO) melihat ada 11 kotak yang terbungkus dengan plastik hitam yang sudah terletak di tepi pantai sungai pampan.


"Ketika asyik memindahkan sabu tersebut, tiba-tiba datang petugas Kepolisian Resor Dumai yang mana sebelumnya mendapat informasi mengenai pengangkutan narkotika di tepi pantai sepahat tersebut dan berhasil menangkap terdakwa Rafi dan terdakwa Juremi sedangkan Nono berhasil melarikan diri," sebut JPU Iwan.


Setelah menangkap kedua terdakwa, petugas pun melakukan pengembangan, selanjutnya pada Rabu, 28 September 2022 sekira pukul 16.00 WIB, petugas kepolisian berhasil menangkap terdakwa Anton di rumah mertuanya di Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan. 


"Selanjutnya, ketiga terdakwa beserta barang bukti sabu seberat 91.865,31 gram atau 91 kg lebih dan 304.491 butir pil ekstasi dibawa ke Kantor Polres Dumai guna penyidikan lebih lanjut," pungkas JPU dalam dakwaannya. (rfn)