Notification

×

Iklan

Modus Lelah Pengen Dipijat: Kepala Madrasah Labura 3 Tahun Cabuli 9 Muridnya

Selasa, 30 Mei 2023 | 11:35 WIB Last Updated 2023-05-30T04:37:21Z

ARN24.NEWS --
Nita (nama samaran-red) menempuh pendidikan di Madrasah Diniyah Taklimiyah Awaliyah (MDTA) Kecamaatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Namun di sekolah pure Islam itu jiwanya terusik oleh ulah jahil sang Kepala Madrasah. 

Tak kuasa menanggung beban, alhasil Nita mengadu ke orangtuanya. Nita bilang dia sudah dicabuli Kepala Madrasah-nya. Mendengar hal itu membuat orang tua Nita berang. Bak petir di siang bolong, sang orang tua melaporkan tindak tak senonoh sang Kepala Madrasah. Begitulah setidaknya ilustrasi yang terjadi menimpa Nita. 

Modus Kepala Madrasah insial PH alias Aseng ini tak lain minta dipijat. Aksi negatif PH dilakukan di kantor guru sebanyak 12 kali, kantin 4 kali dan ruang aula ada 6 kali. Rupanya kasus ini tak cuma menimpa Nita, tapi juga menerpa sembilan sahabat karibnya. 

Atas dasar itu pula, pelaku PH alias Aseng diringkus Polres Labuhanbatu. Aseng pun sempat melarikan diri setelah kasus tersebut terbongkar. Hasil penyelidikan polisi, Aseng kabur ke Aceh Tamiang. 

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu mengakui telah meringkus pelaku. Pelaku merupakan warga Adiantorop, Kecamatan Aek Natas, Labuhanbatu Utara. 

"Perbuatan itu terjadi dalam sekolah yang berlokasi di Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara," terang Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, kemarin.

Setelah menerima laporan, ujar AKBP James H Hutajulu, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Labuhanbatu bergerak memburu pelaku. Ternyata PH kabur ke luar kota. 

"PH ditangkap di tempat persembunyiannya di Aceh Tamiang, Aceh pada Rabu (24/5/2023) pekan lalu. Total pencabulan yang terjadi 22 kali selama kurun waktu 3 tahun sejak 2020 lalu," tutur Kapolres Labuhanbatu. 

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti di antaranya, identitas tersangka, surat keputusan (SK) pengangkatan kepala sekolah, pakaian korban, dan jhasil visum. Akibat perbuatannya, tersangka PH dijerat pasal berlapis, yakni, Pasal 82 juncto Pasal 76e UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 menjadi Undang-undang dan atau Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

Kemudian, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 ditambah pemberatan 1/3 dari ancaman hukuman karena pelaku PH merupakan tenaga pendidik. (ins/nt)