Terdakwa dr Paulus Yusnari Lian Saw Zung ditahan di Rutan Kelas I Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melimpahkan berkas perkara dugaan perusakan dengan terdakwa dr Paulus Yusnari Lian Saw Zung ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, untuk segera disidangkan.
“Benar sudah dilimpahkan ke pengadilan. Rabu (2/7), kita limpahkan untuk segera disidangkan,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Deny Marincka Pratama, saat dikonfirmasi di Medan, Kamis (3/7/2025).
Ia menyebutkan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini terdiri dari jaksa Friska (Kejati Sumut), serta Maria, Tommy Tarigan, dan Sofyan dari Kejari Medan.
Menurut Deny, saat ini terdakwa dr Paulus masih ditahan di Rutan Kelas I Medan usai dilimpahkan dari Polda Sumut dalam proses tahap dua pada 26 Juni 2025.
Secara terpisah, Panitera Muda Pidana PN Medan, Simon Sembiring, membenarkan bahwa berkas perkara atas nama dr Paulus telah diterima dari Kejari Medan.
"Berkas masuk Rabu siang. Ketua PN Medan juga telah menunjuk majelis hakim, yaitu Phillip Soentpiet sebagai ketua majelis, dengan anggota Abdul Hadi dan Evelyn Napitupulu,” ujar Simon.
Perkara ini bermula dari laporan polisi yang diajukan oleh Go Mei Siang pada 15 September 2023 atas dugaan perusakan pagar seng di Jalan Amplas, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/1107/IX/2023/SPKT/Polda Sumut. Setelah dilakukan penyidikan oleh Polda Sumut, berkas perkara kemudian dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Peneliti Kejati Sumut pada 7 Mei 2025.
"Berkas telah lengkap secara formil dan materiil,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting.
Sementara itu, diketahui bahwa dr Paulus juga tengah mengajukan permohonan praperadilan ke PN Medan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka terhadap dirinya.
Namun, berdasarkan pantauan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, permohonan tersebut hingga kini belum diputus oleh hakim.
Terkait hal ini, kuasa hukum pelapor, Marimon Nainggolan, SH, MH, menyatakan bahwa praperadilan tersebut seharusnya dinyatakan gugur karena perkara pokok telah dilimpahkan ke pengadilan dan majelis hakim sudah ditetapkan.
“Pokok perkara sudah dilimpahkan, majelis hakim pun sudah ditunjuk. Artinya, perkara telah diregister. Maka, sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021, permohonan praperadilan seharusnya dinyatakan gugur,” tegasnya. (rfn)