Notification

×

Iklan

Iklan

Pelaku Pencuri Handphone Diringkus Polsek Delitua

Kamis, 18 Mei 2023 | 22:31 WIB Last Updated 2023-05-18T15:31:52Z

Pelaku (tengah) diamankan petugas Polsek Delitua. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Seorang pria berinisial S (36) diringkus Polsek Delitua. Warga Jalan Pasar VII Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang itu ditangkap karena diduga melakukan pencurian handphone.


Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma melalui Kanit Reskrim, AKP Irwanta Sembiring membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pelaku sudah dibawa dan ditahan di Polsek Delitua guna proses penyidikan lebih lanjut.


Irwanta menjelaskan, sebelum penangkapan,  nyawa pelaku beruntung diselamatkan polisi yang mendengar ada teriakan maling dari warga sekitar lokasi. Polisi kemudian datang ke TKP dan mengamankan pelaku.


Dari keterangan korban Khaliluddin (24), siang itu ia sedang tidur di kamarnya. Korban kemudian terbangun karena mendengar suara charger terjatuh dan memergoki pelaku sudah berada di kamarnya.


“Melihat korban terbangun, pelaku sempat berpura-pura meminta rokok kepada korban. Selanjutnya korban memberikan sebatang rokok kepada pelaku,” kata Irwanta Sembiring, Kamis (18/5/2023).


Selanjutnya, korban melihat Handphone Oppo A20 warna silver miliknya yang saat itu sedang dicas di dekatnya sudah tidak ada lagi. Pelaku yang sudah meminta rokok kepada korban lalu pelan-pelan beranjak pergi dari rumah korban.


Merasa handphonenya sudah dicuri pelaku, korban langsung berteriak ‘maling, maling’ yang mengundang perhatian warga sekitar. Korban bersama masyarakat kemudian mengejar dan berhasil menangkap pelaku yang berondok di balik selokan.


“Pelaku saat ini sudah ditahan dan dijerat Pasal 362 KUHPidana, ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” pungkasnya. (edt)