Notification

×

Iklan

Iklan

Pelaku Penembakan Kantor MUI Punya Lisensi Menembak dan Tabungan Rp800 Juta

Kamis, 04 Mei 2023 | 21:20 WIB Last Updated 2023-05-04T14:20:45Z

Tersangka penembakan Kantor MUI saat ditangkap. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Latar belakang sosok pelaku penembakan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya terungkap. Tak main-main, kabarnya ia punya keahlian menembak.


Sekretaris Jenderal MUI bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah mengatakan jika pelaku penembakkan kaca MUI, Mustofa (60) merupakan anggota klub menembak.


Ikhsan juga mengungkap, Mustofa memiliki lisensi atau sertifikat keahlian menembak sebab dirinya memiliki senjata berupa soft gun.


“Dia anggota grup dari sebuah klub menembak dan dia memiliki senjata walaupun soft gun tapi kan berizin,” ujar Ikhsan di Kantor MUI, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2023).


“Jadi, hal itulah yang saat ini dikembangkan sebagai orang yang sakit jiwa, yang mengganggu nalar kami sebagai pengurus MUI sebagai orang Islam,” imbuhnya.


Sehingga menurutnya, perbuatan Mustofa tersebut banyak kejanggalan. Bahkan, dia menduga jika Mustofa merupakan bagian dari aktor.


Ikhsan juga memastikan jika Mustofa bukanlah orang yang gila atau yang sedang dalam terganggu kejiwaannya.


“Bagaimana mungkin seorang Mustofa yang seperti itu, memiliki rekening tabungan, anggota dari sebuah klub menembak, punya lisensi menembak, mempunyai ratusan juta di rekeningnya dikatakan sebagai orang yang sakit jiwa,” kata Ikhsan.


“Dan dia pulang pergi ke Jakarta-Pesawaran Lampung kan enggak mungkin kalau orang gila,” imbuhnya.


Ikhsan pun berujar, ada indikasi yang mengarah pada fakta bahwasannya Mustofa merupakan aktor yang digerakkan oleh pihak tertentu.


Oleh karena itu, pihaknya telah bekerja sama dengan aparat kepolisian di tempat tinggal Mustofa untuk mengungkap siapa sebenarnya pelaku penembakan itu.


“Kami juga sudah bekerja sama dengan Kapolres Pesawaran dan Alhamdulillah sudah menemukan profiling dan jejak digital yang bersangkutan,” kata Ikhsan.


“Ini semakin memperdalam kami niatannya adalah untuk menginvestigasi. Tidak boleh kasus ini berhenti,” jelas Ikhsan. (mc)