Notification

×

Iklan

Iklan

Pemilik 0,05 Gram Sabu Dituntut 8 Tahun Bui, Segini Dendanya

Kamis, 25 Mei 2023 | 21:54 WIB Last Updated 2023-05-25T14:54:10Z

Sidang perkara narkotika dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Tulus Pangidoan (32) warga Jalan Tangguk 1 No. 151 Blok 2 Griya Martubung Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 0,05, dituntut pidana selama 8 tahun penjara. 


Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Gomgoman H Simbolon secara virtual, di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (25/5/2023). 


Dalam nota tuntutannya, perbuatan terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut para terdakwa  dengan pidana selama 8 tahun penjara denda Rp800 Juta Subsidaer 6 bulan penjara," tegas JPU. 


Adapun hal memberatkan menurut JPU, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika

 

"Sedang yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan dan mengaku bersalah " katanya. 


Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai Ulina Marbun memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. 


Sebelumnya dari dakwaan JPU Gomgoman H Simbolon menyebutkan, terdakwa ditangkap pada Kamis, 22 Desember 2022 sekira pukul 16.00 WIB oleh saksi Sunardi, saksi Bambang Sofyan dan saksi Anggra Fajar Pratama


Terdakwa ditangkap saat kami sedang melakukan Razia Grebek Kampung Narkoba (GKN) di pinggir Gang daerah Komplek Yuka Lingkungan 8 Kelurahan Tangkahan Kecamaran Medan Labuhan Kota Medan.


Kemudian terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 buah plastic klip berisi sabu seberat 0,05 gram dan uang sejumlah Rp. 13.000,- dari kantong celana milik terdakwa.


Selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk diproses secara hukum. (sh)