Notification

×

Iklan

Iklan

Perbuatan Mantan Wakapolres Binjai Dinilai Mempermalukan Polri, Terancam PTDH

Jumat, 26 Mei 2023 | 18:21 WIB Last Updated 2023-05-26T11:21:34Z

Wakapolres Binjai Kompol Agung Basuni. (Foto: Istimewa)


ARN24.NEWS – Perbuatan dugaan perselingkuhan yang dilakukan mantan Wakapolres Binjai, Kompol Agung Basuni (AB) dinilai sangat mencoreng institusi Polri.


Nasib Kompol AB sebagai anggota Polri pun akan ditentukan oleh hasil sidang Komisi Kode Etik (KKE) yang akan digelar sekira dua pekan ke depan.


"Itu (perselingkuhan) mempermalukan Polri harus ditindak tegas," tegas Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung Adijono, Jumat (26/5/2023) di Mapolda Sumut.


Dia mengaku, pihaknya sudah memanggil Kompol AB, dan mengamankan sejumlah barang bukti seperti chatingan, rekaman (suara) dan foto.


"Dugaan perselingkuhan itu ada, ada bukti-bukti sama kita," sebut Dudung.


Ditanya soal alasan pelapor Joni mencabut laporan, menurut Dudung karena alasan keluarga, tidak mau bercerai.


Dudung belum bisa memastikan sanksi yang akan dijatuhkan kepada Kompol AB, meski bisa saja di-PTDH.


"PTDH tunggu hasil sidang, fakta persidangan bagaimana nanti," pungkasnya.


Sebelumnya, Wakapolres Binjai, Kompol AB dilaporkan ke Bidang Propam Polda Sumut karena diduga telah selingkuh dengan istri orang.


Namun, setelah laporan itu diproses dan mencuat ke permukaan, laporan dugaan perselingkuhan itu dicabut.


Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan, pelapor bersama penasihat hukumnya telah mencabut laporan dugaan perselingkuhan istrinya dengan Wakapolres Binjai, Kompol AB. 


"Laporan dari suaminya, kemarin hari Rabu telah dicabut oleh yang bersangkutan dan penasihat hukumnya," ungkap Hadi, Kamis (25/5/2023). 


Kata dia, setalah pencabutan laporan nomor STPL/76/V/2023/Propam itu, selanjutnya dilakukan mediasi antara pelapor dan istrinya serta terlapor. 


"Diifasilitasi oleh Propam dilakukan mediasi," terangnya. 


Sementara, imbas dari laporan dugaan perselingkuhan itu, Wakapolres Binjai, Kompol AB telah dicopot dari jabatannya.


 Menurut Hadi, walaupun pelapor telah mencabut laporan nomor STPL/76/V/2023/Propam, namun proses terhadap Kompol AB tetap dilanjutkan. 


Wakapolres Binjai, Kompol AB dilaporkan seorang pria ke Bidang Propam Polda Sumut karena diduga telah berselingkuh dengan istrinya. Laporan itu tertuang dalam nomor STPL/76/V/2023/Propam tertanggal 16 Mei 2023. (sh)