Notification

×

Iklan

Iklan

Pegang Payudara IRT, Pria Paruh Baya di Taput Terancam 9 Tahun Kurungan

Jumat, 26 Mei 2023 | 18:37 WIB Last Updated 2023-05-26T11:37:15Z

ARN24.NEWS --
Satuan Reserse Kriminal Polres Taput menangkap Pelaku pemengang payudara seorang ibu muda di dalam mobil angkutan umum Koperasi Bintang Tapanuli (KBT). Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Johanson Sianturi SIK MH dalam keterangannya melalui Kasat Reskrim Iptu Zuhatta Mahadi STK, membenarkan penangkapan pelaku.

"Tersangka yang berinisial OM (46) warga Desa Pancur Batu, Kecamatan Adiankoting tersebut berhasil di tangkap dari loket KBT Tarutung," ucapnya, Jumat (26/5/2023). 

Zuhatta menjelaskan, korban seorang ibu rumah tangga JH (31) warga Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput tersebut melaporkan kejadian ke Polres Taput, Selasa kemarin. 

Dalam laporannya korban menjelaskan, bahwa saat itu korban menaiki mobil angkutan umum bermerek KBT bersama temannya dari Siborongborong menuju Tarutung.

Saat itu korban duduk di belakang sopir. Pas di belakang itu pula ada pelaku. Tak ada rasa curiga korban dan temannya duduk biasa saja. Kemudian, tepat di dekat SPBU Jalan Balige Sipoholon, tiba-tiba tangan pelaku dari arah belakang langsung memegang payudara korban. Hal ini membuat korban terkejut dan memukul tangan pelaku. 

Mendapat pelecehan tersebut korban menjerit di dalam mobil, lalu pelaku langsung minta turun di SPBU. "Korban pun minta sopir angkot agar membawanya melapor ke Polres Taput," paparnya.

Setelah keterangan korban diminta, lalu tim opsnal bergerak mengejar pelaku. Sekitar 3 jam kemudian tersangka berhasil diringkus di Tarutung hendak naik mobil angkutan umum rencana mau melarikan diri ke wilayah Sibolga.

"Setelah diperiksa di unit PPA, pelaku mengakui perbuatannya sengaja memegang payudara korban. Pelaku tergoda dengan nafsu melihat tubuh korban saat naik ke mobil sehingga nekat memegang payudaranya untuk melampiaskan hasratnya tanpa memikirkan resiko," jelasnya.

Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Taput dengan kasus Percabulan sebagaimana dalam pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (saze)