Notification

×

Iklan

Iklan

Putra Martono Terdakwa Perzinahan Kembali Akan Diadili Terkait Penipuan Rp 622 Juta

Selasa, 02 Mei 2023 | 17:48 WIB Last Updated 2023-05-02T10:48:27Z

Terdakwa Putra Martono saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan terkait kasus dugaan perzinahan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS – Putra Martono alias David Putra (42) terdakwa perzinahan yang dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 bulan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan, kini kembali akan diadili terkait perkara penipuan sebesar Rp622 juta lebih.


Informasi dihimpun, Putra Martono akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu (3/5/2023) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.


"Benar bang, sidangnya digelar pada Rabu (3/5/2023) dengan agenda pembacaan dakwaan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Izmail ketika dikonfirmasi arn24.news, Selasa (2/4/2023).


Trian mengatakan dalam persidangan nanti akan digelar secara daring atau online, dikarenakan terdakwa Puta Martono ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.


Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Selasa (2/5/2023), kasus tersebut berawal pada tanggal 26 November 2021.


Terdakwa Putra Martono alias David Putra menawarkan korban Drs. Petrus Irwan untuk membeli 1 unit Mobil Mercedes Benz, kemudian korban pun berminat.


Selanjutnya, pada tanggal 29 November 2021 korban Drs. Petrus Irwan dihubungi terdakwa Putra Martono dengan mengatakan bahwa mobil Mercedes Benz sudah ada.


Namun, keberadaan Mobil Mercedes Benz di Showroom Mimbi Cars Jakarta dan terdakwa mrngaku ada memiliki teman yang bisa mengecek dan mengurus pembelian mobil Mercedes Benz tersebut.


Selanjutnya, terdakwa Putra Martono mengatakan kepada korban Drs. Petrus Irwan bahwa terdakwa telah membayar uang tanda jadi kepada Showroom Mimbi Cars Jakarta.


Lalu, korban dijemput terdakwa Putra Martono, kemudian korban dan terdakwa pergi bersama ke Bank Mandiri Cabang Ahmad Yani dan korban melakukan pembayaran Mobil Mercedes Benz tersebut melalui transfer sebesar Rp. 617.500.000 ke rekening terdakwa.


Singkat cerita, pada tanggal 01 Juni 2022 korban Drs. Petrus Irwan meminta kepada terdakwa Putra Martono mobil Mercedes Benz tersebut yang telah dibeli tersebut.


Namun, terdakwa tidak memperdulikan dan tidak mau memberikan Mobil Mercedes Benz tersebut dengan alasan Mobil Mercedes Benz itu diberikan oleh korban kepada terdakwa Putra Martono sebagai hadiah.


Akibat perbuatan dari terdakwa Putra Martono mengakibatkan saksi korban Drs. Petrus Irwan mengalami kerugian dengan total keseluruhan lebih kurang sebesar Rp.622.444.000. (rfn)