Notification

×

Iklan

Iklan

Sidang Kasus KDRT AKP Eko Handoko, Saksi: Ada Luka Memar Akibat Benda Tumpul di Tubuh Korban

Rabu, 24 Mei 2023 | 12:55 WIB Last Updated 2023-05-24T05:57:45Z

Saksi Ganar Michael ketika memberikan keterangan di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (23/5/2023). (Foto: arn24.news)

ARN24.NEWS
– Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut)
menghadirkan saksi dalam sidang lanjutan kasus KDRT yang diduga dilakukan terdakwa AKP Eko Handoko.


Dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/5/2023), JPU Erning Kosasih menghadirkan saksi bernama Ganar Michael, dokter dari Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan yang mengeluarkan hasil visum terhadap korban Erni Lamta Nurbeta Tarigan.


Di hadapan majelis hakim yang diketuai Martua Sagala, saksi Ganar membenarkan bahwa dirinya yang memeriksa korban dan mengeluarkan hasil visum luka yang dialami korban Erni Lamta Nurbeta Tarigan, akibat dugaan KDRT yang dilakukan oleh AKP Eko Handoko.


"Saya yang melakukan pemeriksaan terhadap korban. Ketika itu, korban mengaku ada nyeri di pinggang sebelah kiri, ketika diperiksa ada luka memar akibat benturan pada benda tumpul di tubuh korban. Sehingga RS Bhayangkara Medan mengeluarkan hasil visum adanya tanda-tanda dugaan kekerasan di tubuh korban," ujarnya.


Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim yang diketuai Martua Sagala melanjutkan persidangan beragendakan pemeriksaan terhadap terdakwa.


AKP Eko Handoko ketika menjalani sidang secara virtual dari Rutan Tanjung Gusta Medan, Selasa (23/5/2023). (Foto:arn24.news)

Dalam keterangannya, terdakwa AKP Eko Handoko membantah bahwa dirinya tidak melakukan KDRT terhadap korban Erni Lamta Nurbeta.


"Saya tidak ada melakukan KDRT majelis hakim," katanya menjawab pertanyaan hakim.


Bahkan, dirinya mengaku tidak lagi satu rumah dengan korban. "Sejak kejadian itu, kami tidak satu rumah lagi pak hakim," ujarnya.


Selain itu, terdakwa mengatakan telah menjatuhkan talak tiga kepada korban. "Saya sudah menjatuhkan talak tiga kepada istri saya majelis," sebutnya sembari mengaku masih menafkahi anak-anaknya.


Ketika disinggung terkait dugaan perselingkuhan terdakwa dengan seorang wanita, dirinya kembali membantah hal tersebut. "Itu tidak benar majelis," katanya menjawab pertanyaan hakim.


Usai mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, majelis hakim yang diketuai Martua Sagala menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda tuntutan.


Di luar persidangan, korban Erni Lamta Nurbeta Tarigan membantah keterangan terdakwa AKP Eko Handoko yang mengaku menafkahi anak-anaknya.


"Tidak benar itu, sampai saat ini saya yang menafkahi anak-anak, mulai dari biaya pendidikan hingga biaya makan sehari-hari, si terdakwa itu lepas tanggung jawab sebagai orang tua, sudah cukup perbuatannya menyakiti hati saya dan anak-anak," ujarnya sembari berharap agar nantinya JPU maupun majelis hakim yang menyidangkan perkara KDRT yang dialaminya memberikan hukuman maksimal terhadap terdakwa.


Diketahui, kasus dugaan KDRT yang dialami korban Erni Lamta Nurbeta Tarigan terjadi pada bulan Desember 2021 lalu, ketika itu korban mendatangi suaminya yakni terdakwa AKP Eko Handoko yang bertugas di Polda Sumut untuk meminta uang.


“Namun, bukannya dikasih uang, saya malah didorong hingga terjatuh mengenai meja kerja, dan pinggang sebelah kiri berbenturan terkena pinggiran meja tersebut yang menyebabkan luka lebam. Akibat peristiwa itu, saya di opname di Rumah Sakit selama 2 hari,” sebutnya.


Atas peristiwa yang dialaminya, korban pun membuat laporan ke Polda Sumut pada tanggal 15 Desember 2021 lalu, dengan laporan polisi nomor: LP/B/2050/XII/2021/SPKT/POLDA SUMUT.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Polda Sumut menetapkan mantan Kaur Keuangan di Ditreskrimsus Polda Sumut itu pun sebagai tersangka. (rfn)