Notification

×

Iklan

Iklan

Terbukti Bersalah, Ketum Ormas PKP Kennedy Manurung Divonis 3 Tahun Penjara

Minggu, 14 Mei 2023 | 04:18 WIB Last Updated 2023-05-14T06:00:55Z

Ilustrasi. Ketua Umum (Ketum) Ormas Pedang Keadilan Perjuangan (PKP) Kennedy Manurung (42) divonis pidana penjara selama 3 tahun.

ARN24.NEWS
– Ketua Umum (Ketum) Ormas Pedang Keadilan Perjuangan (PKP) Kennedy Manurung (42) divonis pidana penjara selama 3 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Arfan Yani.


Dalam nota putusan yang dibacakan pada Selasa 11 April 2023 tersebut, majelis hakim menilai warga Jalan KH Rivai A Manaf Nasution, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan itu terbukti bersalah melanggar Pasal 385 Ayat (1) KUHPidana.


Yakni melakukan tindak pidana mengambil atau merampas hak orang lain secara melawan hukum, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Rahmayani Amir.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kennedy Manurung, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun. Menetapkan terdakwa agar ditahan," tulis isi putusan tersebut dilansir arn24.news dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Minggu (14/5/2023).


Putusan itu sesuai (conform) dengan tuntutan JPU Rahmayani Amir yang sebelumnya menuntut terdakwa Kennedy Manurung dengan pidana penjara selama 3 tahun.


Tak terima dengan putusan itu, terdakwa Kennedy Manurung langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. 


Diberitakan sebelumnya, terdakwa Kennedy Manurung didakwa melakukan tindak pidana mengambil atau merampas hak orang lain sebagaimana dakwaan primair Pasal 385 ayat (1) KUHPidana.


"Selain didakwa melakukan tindak pidana perampasan, terdakwa Kennedy Manurung juga didakwa melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali kepunyaan orang lain sebagaimana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan subsider," kata JPU Rahmayani Amir.


Dikatakan JPU dalam dakwaannya, perkara bermula ketika itu terdakwa Kennedy Manurung menguasai ruko milik korban Dr Alfonso Hutapea tanpa izin yakni dengan cara menjebol dinding ruko nomor 2 milik korban. 


"Sehingga ruko nomor 3 milik terdakwa Kennedy Manurung tembus ke ruko nomor 2 milik korban. Kemudian terdakwa membuat sebuah kamar dari kayu dan triplek di dalam ruko nomor 1A dan nomor 2 milik korban dan disewakan terdakwa kepada orang lain," sebut JPU.


Padahal, sambung JPU, korban tidak pernah memberikan izin kepada terdakwa Kennedy Manurung untuk membuat atau membangun kamar yang ada di dalam ruko milik korban.


"Akibat perbuatan terdakwa Kennedy Manurung. korban Dr Alfonso Hutapea tidak dapat menguasai ruko yang telah menjadi haknya," pungkas JPU Rahmayani Amir. (rfn)