Notification

×

Iklan

Iklan

Tinggal Serumah, Cewek di Ketapang Disetrika Sang Pacar

Jumat, 19 Mei 2023 | 16:50 WIB Last Updated 2023-05-19T09:50:07Z

ARN24.NEWS --
Belum sah ada ikatan suami istri, tapi cewek inisial BS ini telah serumah dengan kekasihnya, AR. Namun tak ada angin dan hujan, tiba-tiba sang kekasih berusia 40 tahun menganiaya korban. Tak cuma dipukul, ditendang, disiram air panas, bahkan sadisnya wajah wanita 31 tahun tersebut disetrika kekasihnya. 

Korban sendiri bermukim di Ketapang, Kalimantan Barat mengalami penganiayaan sadis. "Setelah mengalami penganiayaan, korban melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Ketapang," kata Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Muhammad Yasin,  Jumat (19/3/2023).

Dalam laporan tersebut, korban menjelaskan dirinya mendapat pukulan tangan kosong dari pelaku di bagian wajah. Kemudian dia dicekik, ditendang dan disiram air panas ke bagian paha. 

Pagi harinya, pelaku masih melanjutkan penganiayaan itu bahkan dengan cara yang lebih sadis. Korban mengatakan, pelaku menendang bagian kepala dan menempelkan setrika panas ke wajahnya.  Tak kuat menghadapi penganiayaan sadis 

tersebut, korban memilih kabur dari rumah yang menjadi tempat tinggal mereka berdua. "Korban dan pelaku ini menjalani hubungan pacaran dan tinggal bersama di rumah pelaku," tutur Yasin. 

Mendapat laporan dari korban, tim Satreskrim Polres Ketapang bergerak ke rumah pasangan tersebut di Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan. Pelaku langsung ditahan di Polres Ketapang. Polisi menyita barang bukti penganiayaan yakni setrika, tongkat besi, pisau, magic com, hingga kursi yang digunakan untuk menyiksa korban. 

"AR telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Yasin. Dia dijerat Pasal 351 KUHP ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. (ins/nt)