Notification

×

Iklan

Iklan

Usai Bebas Predator Seks Ini Kembali Berulah Cabuli Bocah di Bawah Umur

Selasa, 02 Mei 2023 | 13:03 WIB Last Updated 2023-05-02T06:03:34Z

ARN24.NEWS --
Seorang pemuda di OKU Timur, Sumsel ditangkap polisi karena menyetubuhi anak di bawah umur sebanyak tiga kali. Pelaku, Aprizal (23) merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2013 lalu.  

Aprizal kembali ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Timur. Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.  

Kasus ini terakhir terjadi pada 25 April 2023 sore di sebuah kontrakan di Dedsa Tulus Ayu. Mengetahui apa yang menimpa anaknya, orang tua korban langsung membuat laporan ke Polres OKU Timur. 

"Mendapatkan laporan dari orang tua korban, dilakukan penyelidikan hingga penangkapan tersangka di kediamannya," ujar Kanit PPA Polres OKU Timur, Aipda Wiyono, Selasa (2/5/2023). 

Setelah dilakukan pemeriksaan, kepada polisi pelaku mengakui pernah dipenjara karena kasus yang sama yakni menyetubuhi secara paksa anak di bawah umur. 

"Pelaku ini residivis yang pernah menjalani hukuman pada 2013 lalu," katanya. (ins/nt)