
Anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan ketika menjalani tahap II di Kejari Medan beberapa waktu lalu. (Foto: arn24.news)
ARN24.NEWS – Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan memasuki babak baru. Pelaku dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral itu akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kasi Intelijen Kejari Medan, Simon mengatakan anak AKBP Achiruddin itu disangkakan Pasal 351 KUHPidana atas perbuatannya menganiaya Ken Admiral. Berkas perkara, barang bukti dan tersangka Adiya Hasibuan telah diserahkan polisi ke jaksa pada 30 Mei lalu.
"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 351 KUHPidana," kata Simon beberapa waktu lalu.
Saat ini, kata Simon, Aditya Hasibuan masih ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan sembari menunggu jaksa menyusun dakwaan. Dia ditahan di sana setidaknya selama 20 hari setelah berkas perkara diterima Kejari Medan dari kepolisian.
"Setelah tahap II, kita melakukan penahanan terhadap terdakwa di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari kedepan sembari menunggu JPU menyiapkan berkas dakwaan untuk melimpahkannya ke PN Medan agar segera disidangkan," pungkasnya. (rfn)
Video Anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan ketika menjalani tahap II di Kejari Medan











