Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Wakapolres Binjai, Kompol Agung Basuni akan menjalani sidang kode etik, pekan depan. Sidang itu buntut dari dugaan perselingkuhannya dengan wanita berinisial L.
"Yang Wakapolres (Binjai) itu nanti sidangnya Minggu depan," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono, Jumat (16/6/2023).
Dudung belum merinci jadwal pasti sidang kode etik itu. Dia mengatakan hal tersebut akan disampaikan nanti.
"Belum tahu, nanti saja," ujarnya.
Untuk diketahui, dugaan perselingkuhan Kompol Agung Basuni itu awalnya dilaporkan Joni suami dari L, ke Propam Polda Sumut pada 16 Mei 2023. Agung diduga telah berselingkuh dengan seorang wanita berinisial L sejak tahun 2021. Saat itu, Agung masih menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Serdang Bedagai.
Atas laporan itu, Propam memutuskan untuk menonaktifkan Kompol Agung dari jabatannya sebagai Wakapolres Binjai. Bahkan, saat ini, Kompol Agung juga telah ditahan di penempatan khusus (patsus).
Namun, belakangan laporan itu dicabut oleh Joni. Meski telah dicabut, Polda Sumut tetap memproses dugaan perselingkuhan itu.
Bahkan, sebelumnya Kombes Dudung mengaku pihaknya memiliki bukti yang kuat soal perselingkuhan Kompol Agung itu.
Bukti-bukti itu terdiri dari rekaman, foto, serta bukti percakapan Agung dengan wanita tersebut. Dudung mengatakan perbuatan Kompol Agung telah mencoreng citra Polri. (dts)