ARN24.NEWS – Mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Sangkot Azhar Rambe segera diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan korupsi pada kegiatan program wajib Ma’had bagi mahasiswa UINSU yang merugikan keuangan negara sebesar Rp956 juta lebih.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabruddin melalui Kasi Intelijen Simon kepada arn24.news, Jumat (28/7/2023). Ia mengatakan pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada Selasa (25/7/2023) lalu.
"Penyidik Pidsus Kejari Medan telah menyerahkan berkas perkara berikut tersangka dan barang buktinya kepada JPU beberapa waktu lalu," kata Simon.
Setelah tahap II, sambung Simon, yang bersangkutan kembali dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari ke depan.
"Penuntut Umum juga akan menyiapkan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan," sebutnya.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza ketika dikonfirmasi arn24.news, Jumat (28/7/2023) malam, mengatakan nantinya berkas perkara Sangkot Azhar Rambe akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor bersamaan dengan 2 tersangka lainnya.
"Rencananya, tim JPU bidang Pidsus Kejari Medan akan melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi pada kegiatan program wajib Ma’had bagi mahasiswa UINSU tersebut bersamaan dengan 2 tersangka lainnya," sebut Mochammad Ali Rizza.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menetapkan tiga orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada kegiatan program wajib Ma’had bagi mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp956 juta lebih.
Ketiga tersangka yakni Sangkot Azhar Rambe selaku mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU, Evy Novianti Siregar selaku Staf Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusbangnis UINSU dan Saidurrahman selaku mantan Rektor UINSU.
"Kita telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pada kegiatan program wajib Ma’had bagi mahasiswa UINSU Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2021," kata Kasi Pidsus Kejari Medan Mochammad Ali Rizza kepada arn24.news, Kamis (27/7/2023).
Dari ketiga tersangka, kata Ali Rizza, dua diantaranya telah dilakukan penahanan, keduanya yakni tersangka Sangkot Azhar Rambe dan Evy Novianti Sirega. Tersangka Sangkot ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan dan tersangka Evy ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan.
"Penahanan itu dilakukan agar proses hukum dapat berjalan lancar dan sesuai proses hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 21 KUHAP dengan alasan-alasan tertentu. Misalnya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti. Dengan itu diyakini proses hukum terhadap tersangka dapat berjalan lancar," katanya.
Sementara itu, lanjut dikatakan Ali Rizza, untuk tersangka Saidurrahman diminta agar segera menyerahkan diri.
"Untuk tersangka Saidurrahman, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke Kantor Kejari Medan mengikuti proses hukum perkara ini," tegas Kasi Pidsus Kejari Medan Mochammad Ali Rizza.
Dikatakan Ali Rizza, akibat perbuatan ketiga tersangka, kerugian negara sebesar Rp.956.200.000, hal itu berdasarkan audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan Negara (BPK) Provinsi Sumatera Utara.
"Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkasnya. (rfn)