![]() |
Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Saidurrahman. (Foto: Istimewa) |
ARN24.NEWS -- Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Saidurrahman kabur ke luar kota usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan program wajib Ma’had bagi mahasiswa UINSU yang merugikan keuangan negara sebesar Rp956 juta lebih.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu, tim Pidsus Kejari Medan pun mencari yang bersangkutan di rumahnya untuk melakukan penahanan. Namun saat dijumpai, tersangka sudah tak berada di lokasi," kata Kasi Pidsus Kejari Medan Mochammad Ali Rizza kepada arn24.news, Jumat (28/7/2022).
Diketahui, Saidurrahman tidak lagi berada di Medan. Saidurrahman kini dikabarkan telah melarikan diri ke Jakarta. "Tapi infonya sudah lari ke Jakarta," terangnya.
Kejari Medan pun imbau agar tersangka taat kepada hukum. Saidurrahman diminta untuk menyerahkan diri.
"Untuk tersangka, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke Kantor Kejari Medan mengikuti proses hukum perkara ini," tegasnya.
Untuk diketahui, Saidurrahman ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan korupsi program ma'had tahun 2021 UINSU. Penetapan tersangka diberlakukan Kejari Medan usai adanya pemeriksaan.
Saidurrahman ditetapkan menjadi tersangka bersama mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU yakni Sangkot Azhar Rambe dan staf Pusbangnis UINSU Evy Novianti Siregar.
Terhadap Sangkot dan Evy, Kejari Medan telah menahan dua tersangka. Sangkot kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan. Sementara Evy ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan. Dua tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (rfn)