![]() |
| Jaksa penuntut umum (JPU) Syahri Ramadhani saat membacakan nota dakwaannya.. (Foto: Istimewa) |
ARN24.NEWS – Pengadilan Negeri (PN) Medan mulai mengadili kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial yang terjadi di Jalan Jumhana, Kecamatan Medan Area pada November 2022 lalu.
Namun, dalam sidang kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia ini, hanya terdakwa Swery Azhar yang diadili sedangkan untuk Muhammad Rizky Ramadhan dan Jihan Indah (otak pelaku) diadili dalam berkas terpisah.
Dalam dakwaanny, jaksa penuntut umum (JPU) Syahri Ramadhani, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika korban mempunyai utang terhadap Jihan sebanyak Rp2 juta yang belum dibayar.
Singkat cerita, terdakwa dan teman-temannya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) mendatangi ke tempat korban bekerja di Jalan Jumhana, Kecamatan Medan Area.
"Sesampainya di sana, korban diseret ke tempat parkir motor sambil membentur kepala korban ke tembok beton. Setelah itu korban dibawa ke Jalan Satria," ucap jaksa.
Sesampainya di sana, korban dianiaya oleh terdakwa dan rekan-rekannya dan meminta agar segera membayar utangnya kepada Jihan Indah dan menunggu itikad baik korban.
"Namun, keesokan harinya, terdakwa mendapatkan kabar bahwa korban meninggal dunia," ucap jaksa.
Ditegaskan jaksa, bahwa perbuatan terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2 3e KUHP. (sh)








