Notification

×

Iklan

Saksi Ungkap Ken Admiral Tak Melawan Saat Dianiaya Anak AKBP Achiruddin

Selasa, 25 Juli 2023 | 22:10 WIB Last Updated 2023-07-25T15:10:00Z

Terdakwa Aditiya didampingi penasehat hukumnya saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Sidang dugaan penganiayaan Ken Admiral dengan terdakwa Aditiya Hasibuan (anak AKBP Achiruddin Hasibuan) kembali digelar di Ruang Cakra II, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (25/7/2023).


Dalam sidang lanjutan ini, jaksa penuntut umum (JPU) Rahmi menghadirkan 4 saksi yang melihat peristiwa dugaan penganiayaan yang terjadi di depan rumah AKBP Achiruddin.


Dalam keterangan saksi Fajar, menjelaskan bahwa awalnya ia diajak oleh Rio yang sebelumnya dihubungi oleh Ken Admiral untuk menjumpai dirinya.


Setelah bertemu, Ken Admiral menceritakan peristiwa dugaan penganiayaan dan perusak mobil yang dilakukan Aditiya di Ringroad. Selanjutnya, Ken bersama teman-temannya mendatangi rumah Aditya untuk meminta pertanggungjawaban.


"Sampai di rumah, kami ngucapin salam. Yang keluar Abangnya terdakwa," katanya di hadapan majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan.


Setelah itu, kata Fajar, mereka menjelaskan alasannya datang ke rumah dan akhirnya Aditiya datang menjumpai merdeka.


"Mungkin terdakwa menganggapnya kami menyerang. Mau ngapain kelen, mau nyerang ya. Setelah itu, Ken dipukul oleh Aditiya pakai tangan," tegasnya sembari mengatakan peristiwa penganiayaan seperti video yang viral.


Fajar juga memastikan bahwa Ken Admiral tidak ada melakukan perlawanan saat dianiaya Aditiya Hasibuan. Bahkan, AKBP Hasibuan menyemangatinya.


"Kejadian (pemukulan) berlangsung sekitar 4 menit. Gak ada diobatin yang mulia. Hanya dikasih tisu saja," pungkasnya.


Setelah mendengarkan kesaksiannya, persidangan dilanjutkan dengan mendengarkan saksi selanjutnya.


Diketahui bahwa dalam kasus ini, Aditya dijerat dengan pasal berlapis yakni dakwaan pertama kesatu, Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan. Kedua Pasal 406 ayat 1 tentang pengerusakan barang milik orang lain. (sh)