ARN24.NEWS -- Berkenalan lewat media sosial facebook, kemudian lanjut bertukar nomor ponsel. Karena sering sapa menyapa, akhirnya pada Oktober 2022 itu cucu adam ini berniat menjalin kasih.
Dua bulan pacaran, tepatnya Desember 2022, baik pelaku inisial JS yang bermukim di Kota Binjai ini janjian bertemu dengan pujaan hatinya yakni JHS. Niat baik itu disambut janda 3 anak yang bermukim di Kota Rambutan itu.
Nah, ketika itu mereka bertemu di Jalan SM Raja, Kota Medan. Setelah bincang dan makan sejenak, rupanya gelora laki 41 itu tergiur melihat bentuk montok korban yang masih berumur 45 tahun. Lepas makan, kemudian pelaku JS membawa kekasihnya JHS ke arah Delitua.
Ya, mereka pun sepakat untuk ngamar melepas kerinduan. Di salah satu penginapan di Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang, mereka melepas syahwat. Puas bergumul ria, baik JS dan JHS pulang ke kediamannya masing-masing di Binjai.
Pertemuan pun berlanjut pada Januari 2023. Kepada pelaku, nyatanya korban mengaku sudah hamil. Tak pelak, korban meminta pertanggungjawaban untuk dinikahi. Hanya saja, pelaku mengaku belum siap untuk menjalani rumah tangga dengan korban.
Mendengar ungkapan pelaku, jiwa korban langsung berang. Dia pun mengancam akan menemui orang tua pelaku. Karena rasa cinta pula, alhasil korban menghubungi pelaku. Dalam percakapan via telepon itu, korban bilang bahwa dia telah mengugurkan kandungannya. Hal tersebut membuat hati pelaku lega.
Kembali keduanya bertemu pada 13 Juli 2023, di Lapangan Kebun Lada, Kota Binjai. Setelah duduk santai, pelaku kemudian membawa korban ke sebuah gubuk yang berlokasi di Jalan Talam, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara. Itu terjadi pada Kamis (13/7/2023) sekira pukul 21.00 WIB.
Di dekat gubuk, sudah ada teman pelaku berinisial MS dan AR. Setelah tiba di gubuk, pelaku dan korban masuk. Korban meminta pelaku untuk meladeni birahinya. Namun saat itu pelaku menolak dikarenakan di luar gubuk itu masih ada temannya MS dan AR.
Jumat (14/7/2023) pukul 00.00, teman pelaku MS pulang ke rumahnya, sedangkan AR tidur di teras gubuk. Di saat itulah korban JHS dan pelaku JS melakukan hubungan layaknya suami istri di dalam gubuk tersebut lebih kurang 30 menit. Lalu korban tertidur, sedangkan pelaku duduk di kursi sambil main ponsel.
Sekitar pukul 05.00 WIB, tiba-tiba muncul niat pelaku untuk membunuh korban. Saat itu pelaku teringat ucapan yang pernah diucapkan oleh korban. Yakni kalau pelaku tak mau bertanggung jawab akan dilaporkan ke orangtuanya.
Terngiang ucapan itu pula membuat pelaku emosi dan langsung mencekik leher korban. Sekira 5 menit mencekik, akhirnya korban tewas. Sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku membohongi teamnnya AR. Dikatakan pelaku bahwa korban sedang sakit.
Hari itu juga korban dibawa ke ke Rumah Sakit Bidadari Binjai. Sesampainya di RS Bidadari, korban ditinggalkan oleh JS dan AR dengan membawa barang-barang miliknya. Selanjutnya polisi menyelidiki kasus ini dan berhasil menangkap JS dan AR di hutan Pulau Samosir pada Kamis (20/7/2023).
Dalam kasus ini, AR ditetapkan sebagai tersangka karena membantu JS menjualkan telepon seluler korban senilai Rp 700 ribu. "Terhadap tersangka JS dikenakan pasal 338 dan pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan," ucap Wakapolres Binjai, Kompol RD Firman Darwin dalam rilisnya, Senin (24/7/2023). (saze/edt)