Notification

×

Iklan

Iklan

Bang Pipin Tak Pernah Jera Walau Pernah Hidup di Jeruji

Sabtu, 26 Agustus 2023 | 18:02 WIB Last Updated 2023-08-26T11:02:34Z

ARN24.NEWS --
Meski telah pernah dijatuhi hukuman penjara dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dengan Pasal 363 KUHP, namun tidak membuat jera pria inisial F alias Pipin (34) warga Dusun VIII Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Residivis kasus curat ini kembali ditangkap Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara atas dugaan melakukan pembongkaran rumah Farida Dameria Siahaan (66) di Dusun IV Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara yang baru diketahui korban, pada Selasa (22/8/2023) sore. 

Akibat perbuatannya yang menimbulkan kerugian materi sebesar Rp 50 juta, Pipin ditangkap di Dusun II Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh, pada Sabtu (26/8/2023) dini hari. 

Penangkapan itu dibenarkan Kapolsek Indrapura, AKP Jonni H Damanik melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Batu Bara, Iptu Abdi Tansar. Dikatakan Abdi, pencurian barang-barang di kediaman korban diketahui ketika pulang, setelah mengunjungi saudaranya sejak tanggal 19 Agustus 2023 lalu.

Abdi juga mengutip keterangan korban, menduga tersangka masuk melalui jendela samping kanan rumah dengan cara mencongkel paksa. Kemudian masuk ke kamar. Sementara kunci kamar yang dimasuki disimpan di kusen jendela kamar.

Ada pun barang-barang yang hilang berupa 4 buah jam tangan, 3 buah perhiasan berlian berbentuk cin-cin listring, 1 cincin mata mutiara besar dengan pengikat emas, 1 pasang kerabu ronyok berbahan berlian, 1 kerabu mata satu dari berlian, 3 untai kalung emas, uang tunai sebesar Rp 1.000.000 dan 2 unit handphone (HP) Android, dengan total kerugian mencapai Rp 50 juta.

Penyelidikan selama 1 minggu akhirnya membuahkan hasil, ketika diperoleh informasi keberadaan tersangka sedang di belakang sekolah SD di Dusun II Desa Simpang Gambus.

“Sekitar 1 jam berselang, tim berhasil menemukan tersangka sekaligus melakukan penangkapan,” beber Abdi.

Diinterogasi petugas, tersangka mengakui perbuatannya, sekaligus menunjukkan beberapa barang bukti yang masih disembunyikannya. Pipin juga menunjukkan 1 linggis, 1 obeng dan 1 topi yang dipergunakannya saat menjalankan aksinya. (mtr/nt)