Notification

×

Iklan

Judi Dadu Kopyok di Desa Baru Pancur Batu Bebas Beroperasi, Dinilai Kebal Hukum

Sabtu, 05 Agustus 2023 | 18:17 WIB Last Updated 2023-08-05T11:17:15Z

Praktek judi dadu kopyok di Jalan Delitua simpang Jalan Pembangunan Desa Baru, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang tepatnya di warung milik S Ketaren dinilai kebal hukum. (Foto: ARN24.NEWS)

ARN24.NEWS
– Praktek judi dadu kopyok di Jalan Delitua simpang Jalan Pembangunan Desa Baru, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang tepatnya di warung milik S Ketaren dinilai kebal hukum.


Sebab, dari pantauan di lokasi, pada Sabtu (5/8/2023) sore, lokasi judi yang berada di perkampungan itu tetap beroperasi, sehingga membuat masyarakat sekitar resah. Parahnya lagi, lokasi judi kopyok itu berada di belakang rumah ibadah atau gereja.


Menurut warga, pihak Polsek Pancur Batu yang dipimpin Kompol Noorman Haryanto. H. Sihite terkesan 'tutup mata' dengan adanya praktek judi tersebut.


Salah seorang warga sekitar yang mengaku  bermarga Ginting, menyebutkan praktek perjudian tersebut dibuka mulai siang hingga malam hari, bahkan menjelang subuh.


Akibat dampak dari praktik judi tersebut, warga sekitar pun merasa terganggu dengan hiruk-pikuknya para pemain judi dadu kopyok yang hilir mudik ke lokasi tersebut dan disebut-sebut panitia judi dadu kopyok tersebut diduga pemilik warung.


"Kami sangat resah adanya lokasi judi dadu kopyok tersebut, banyak barang-barang kami yang hilang serta menjadi terganggu," terangnya yang diamini warga lainnya.


Warga berharap, Polda Sumut beserta jajarannya segera menutup lokasi judi tersebut.


"Semoga pihak kepolisian dapat bergerak cepat untuk menutup lokasi judi tersebut," harapnya.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa ketika dikonfirmasi, Sabtu (5/8/2023), mengaku akan menindaklanjuti. "Terima kasih, segera akan kita tindak lanjuti," pungkasnya. (edt)