Notification

×

Iklan

Iklan

KPU Medan: 83 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat, Batas Perbaikan 11 Agustus

Rabu, 09 Agustus 2023 | 13:08 WIB Last Updated 2023-08-09T06:19:30Z

Kantor KPU Kota Medan di Jalan Kejaksaan Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah melakukan tahapan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan terhadap para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Medan pada Pemilu 2024 mendatang.


Hasilnya, 83 orang dari 892 bacaleg yang didaftarkan 18 partai politik (parpol) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Calon Legislatif (Caleg).


"Total Bacaleg yang didaftarkan berjumlah 892 orang. 83 diantaranya dinyatakan TMS, sementara sisanya 809 orang dinyatakan memenuhi syarat (MS)," ucap Anggota KPU Medan, Rinaldi Khair saat dikonfirmasi, Rabu (9/8/2023).


Dijelaskan Komisioner KPU Kota Medan divisi Teknis Penyelenggaraan itu, mayoritas bacaleg yang dinyatakan TMS dikarenakan masalah tidak lengkapnya ijazah. 


Selain itu, ada juga yang TMS karena dokumen lainnya belum sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan.


"Bacaleg yang TMS rata-rata karena syarat ijazahnya yang tidak lengkap serta dokumen lain belum sesuai ketentuan," ujarnya.


Lantas, bagaimana dengan nasib para Bacaleg yang TMS tersebut? Rinaldi menjelaskan jika para Bacaleg yang belum TMS masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumennya hingga 11 Agustus 2023 mendatang.


"Bacaleg yang TMS masih bisa memperbaiki dokumennya hingga tanggal 11 Agustus 2023," katanya.


Namun, sambung Rinaldi, semua keputusan ada di tangan parpol yang bersangkutan. Tak hanya memberikan kesempatan bacaleg tersebut untuk memperbaiki dokumennya, tetapi parpol yang bersangkutan juga bisa mengganti bacaleg tersebut dengan bacaleg lain yang lebih siap secara dokumen.


"Pilihannya ada dua, bisa memperbaiki dokumen bacaleg, bisa juga menggantinya dengan bacaleg baru. Untuk penggantian bacaleg juga sama, paling lama sampai tanggal 11 Agustus," pungkasnya. (sh)