Notification

×

Iklan

Iklan

Kurir 9,11 Gram Sabu Dituntut 10 Tahun Bui

Senin, 21 Agustus 2023 | 21:17 WIB Last Updated 2023-08-21T14:17:59Z

Jaksa penuntut umum saat membacakan nota tuntutannya. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Terdakwa Mas Darwin alias Darwin, warga Medan Deli, dituntut pidana selama 10 tahun penjara dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 9,11 gram. 


"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman selama 10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider satu tahun penjara," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Daniel Surya Partogi dalam sidang di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan.


JPU mengatakan, terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana, Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana dakwaan primer


Yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram yakni 9,11 gram.


"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba, hal yang meringankan, terdakwa tidak berbelit-belit dalam persidangan dan menyesali perbuatannya," ucap Daniel.


Setelah membacakan nota tuntutan itu, majelis hakim diketuai Ulina Marbun menunda persidangan dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa (pledoi) pekan depan.


Sebelumnya dalam dakwaan, pada 4 April 2023 petugas kepolisian mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di daerah pinggir rel Jalan Alfaka 7 Lingkungan 6, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli. 


Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung menuju ke lokasi untuk menemukan terdakwa. Setelah sampai, terdakwa diamankan beserta barang bukti plastik klip berisi sabudan uang tunai Rp359 ribu. 


Bahwa setelah dilakukan interogasi,  terdakwa mendapatkan barang haram tersebut dari Babeh (DPO) dengan sistem bayar setelah laku dijual. (sh)