Notification

×

Iklan

Laporan Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Belum Diterima Kejari Samosir dari Kejati Sumut

Jumat, 11 Agustus 2023 | 22:25 WIB Last Updated 2023-08-11T15:25:57Z

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Setelah mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), kini praktisi hukum dari Kantor Hukum Vantas & Rekan Parulian Siregar SH MH dan Hutur Irvan Pandiangan SH MH mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, Kamis (10/8/2023).


Kedatangan mereka ingin memastikan laporan terhadap Eks Bupati Samosir Rapidin Simbolon terkait adanya dugaan korupsi dana Covid-19 yang dilaporkan pada 30 Agustus 2022 lalu ke Kejati Sumut, apakah telah diterima oleh Kejari Samosir. 


Sebab, pada Senin 31 Juli 2023, mereka telah mempertanyakan tindak lanjut pertanggungjawaban secara hukum dari Bupati Samosir periode Februari 2016 hingga Februari 2021, Rapidin Simbolon selaku penanggungjawab Gugus Tugas Covid-19 ke Kejati Sumut. 


"Kedatangan kami ke Kejari ini, dalam rangka menindaklanjuti kunjungan kami ke Kejati Sumut beberapa waktu lalu, untuk mempertanyakan laporan pengaduan masyarakat yang telah kami buat sekira 30 Agustus 2022, dikarenakan Kejati Sumut mengatakan bahwa laporan kami telah dikirim ke Kejari Samosir," katanya.


Namun, Kejari Samosir menyatakan belum menerima laporan pengaduan tersebut dari Kejati Sumut. Oleh karena itu, pihaknya akan kembali mendatangi Kejati Sumut untuk mempertanyakan pertanggungjawaban secara hukum dari Bupati Samosir periode Februari 2016 hingga Februari 2021, Rapidin Simbolon terkait kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Samosir.


"Padahal sebelumnya, pihak Kejati Sumut mengatakan laporan tersebut telah dikirim ke Kejari Samosir, tapi ternyata belum ada. Alasan dari Kejati Sumut sendiri mengatakan bahwa locus delictinya di Samosir, sehingga laporan tersebut dikirim ke Kejari Samosir," ujarnya.


Ditegaskan Parulian, terkait laporan dan pengaduan atas adanya indikasi terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pada Penyalahgunaan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Penanggulangan Bencana Non-Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat Tahun 2020 di Kabupaten Samosir pada 17 Maret 2020 sampai 31 Maret 2020, siapa saja berhak melaporkan hal itu.


"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 41 ayat (1) bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," tegasnya.


Oleh karena itu, lanjut dikatakan Parulia, sebagai masyarakat dalam hal ini praktisi hukum dapat memberikan informasi kepada penegak hukum adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.


"Yakni hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi," tegasnya.


Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir melalui Kasi Intel Richard Nayer Simare-mare ketika dikonfirmasi arn24.news, mengaku belum ada menerima laporan pengaduan tersebut dari Kejati Sumut. "Sampai saat ini, laporan pengaduan belum ada kami terima bang," sebutnya. (rfn)