Notification

×

Iklan

Iklan

Perbedaan MA dan Kejati Sumut soal Rapidin Simbolon di Kasus Eks Sekda Samosir Jabiat Sagala

Jumat, 25 Agustus 2023 | 23:58 WIB Last Updated 2023-08-25T17:03:41Z

Salinan putusan kasasi Jabiat Sagala (kiri) dan Ketua DPD PDIP Sumut Rapidin Simbolon. (Foto: arn24.news)



ARN24.NEWS
– Perbedaan pandangan dari dua Lembaga Hukum yakni Mahkamah Agung (MA) RI dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) dalam kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Samosir membuat publik bingung? 

Sebab, dalam pertimbangan Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi terdakwa Jabiat Sagala (59) mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir menyatakan Ketua DPD PDIP Sumut Rapidin Simbolon terbukti memanfaatkan dan menikmati Dana Covid-19 saat menjabat sebagai Bupati Samosir periode 2016-2021.


Hal itu disampaikan majelis hakim MA yang diketuai Dr. H Eddy Army SH MH dilansir arn24.news dari salinan putusan kasasi Jabiat Sagala dengan Nomor putusan: 439 K/Pid.Sus/2023. 


Dalam pertimbangannya pada halaman 61 huruf a dan b, menyatakan bahwa kerugian keuangan Negara dalam pelaksanaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 2019 Kabupaten Samosir sangat kecil yaitu hanya sebesar Rp7.480.111,00, terdakwa Jabiat Sagala tidak terbukti memperoleh keuntungan apapun dan tidak menikmati atas kerugian keuangan negara yang sangat kecil tersebut. 


"Karena berdasarkan fakta hukum yang terungkap di muka sidang bahwa semua Dana BTT sebesar Rp1.880.621.425,00, seluruhnya ditransfer langsung kepada Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Samosir, sama sekali bukan ditransfer kepada atau melalui terdakwa Jabiat," tulis isi putusan itu.



Bahwa terdakwa Jabiat menjabat sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Samosir hanya selama 14 hari sejak tanggal 17 Maret 2020 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 89 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020.


Kemudian sejak tanggal 31 Maret 2020 digantikan oleh Rapidin Simbolon selaku Bupati Kabupaten Samosir berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 117 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020. 


Selanjutnya, Rapidin Simbolon bersama tim relawan memindahkan packing bantuan ke Rumah Dinas Bupati dan menempelkan stiker bergambar Bupati Samosir Drs. Rapidin Simbolon dan Wakil Bupati pada setiap kantong paket bantuan untuk dibagikan kepada masyarakat. 


"Maka dengan demikian pengelolaan Dana Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Non Alam Penanganan Covid-19 terbukti justeru dimanfaatkan dan dinikmati untuk kepentingan pribadi Bupati Samosir Bupati Samosir Drs. Rapidin Simbolon dan Wakil Bupati," tulis isi pertimbangan MA dalam putusan kasasi Jabiat Sagala.


Namun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menyampaikan, mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon tidak ada menikmati Covid-19.


Pernyataan itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan kepada wartawan saat mendampingi kunjungan JAMPidum dalam peresmian nominasi Restorative justice di Desa Salaon Tonga-tonga, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir, Kamis (24/8/2023).


Ditegaskan Yos, setelah ditelisik, Kejati Sumut tidak menemukan adanya eks Bupati Samosir Rapidin Simbolon menikmati dana penanggulangan covid-19.


"Bahwa fakta di dalam penyidikan dan juga di persidangan, eks Bupati Samosir Rapidin Simbolon tidak ada temuan bahwa ia menikmati dana penanggulangan covid-19," kata Yos Tarigan.


Menurutnya, sudah dilakukan penyidikan dan di persidangan juga diputus kemudian sudah inkrah.


"Fakta di dalam penyidikan, demikian juga di persidangan tidak ditemukan bahwa eks Bupati Samosir Rapidin Simbolon menikmati dana penanggulangan covid-19," ujarnya.


Hasil penyidikan yang juga dilakukan oleh tim Pidsus Kejatisu, tidak ada muncul yang menyebabkan Rapidin Simbolon menikmati dana penanggulangan covid-19.


"Fakta penyidikan oleh tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan fakta di persidangan itu dicatat, namun hal itu tidak muncul. Maka saya tidak bisa berkomentar jauh tentang putusan Mahkamah Agung. Yang jelas fakta di penyidikan dan fakta di persidangan tidak ada muncul yang menyebabkan demikian," ujarnya.


Sementara itu, pernyataan berbeda disampaikan Bidang Penkum Kejati Sumut Lamira Sianturi. Ia mengatakan bahwa laporan pengaduan terkait kasus dugaan korupsi dana Covid-19 yang menyebutkan keterlibatan Rapidin Simbolon sedang dipelajari bidang Intelijen Kejati Sumut.


Hal itu disampaikannya ketika menanggapi aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara Bersatu di luar Gedung Kejati Sumut, pada Kamis (24/8/2023) siang.


“Jadi, mohon bersabar. Khusus untuk keterlibatan dari mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon kami mohon bersabar. Surat sedang dipelajari oleh Bidang Intelijen, pasti akan ditindaklanjuti. Namun, mesti dipelajari dulu karena kita bicara hukum, tentu bicara alat-alat bukti,” katanya.


Lamria pun membantah pernyataan peserta aksi yang mengatakan bahwa pihak Kejatisu tidak bekerja.


“Sebenarnya kami kerja, cuma kan bukan hanya Samosir saja kasus yang kami tangani, tapi seluruh daerah di Sumatera Utara (Sumut),” cetusnya.


Ia pun mengucapkan terima kasih kepada para mahasiswa yang telah peduli terhadap Sumut untuk bebas dari Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).


"Terima kasih adik-adik sudah mengawal Sumut untuk bebas dari korupsi. Jadi, kami sudah cek surat (tuntutan) adik-adik saat ini masih dipelajari di Bidang Intelijen Kejatisu. Harap bersabar,” ucap Lamria.


Dijelaskannya bahwa Kejatisu satu suara dengan para peserta aksi untuk kebebasan Sumut dari korupsi. “Tapi, yang pasti kami (Kejati Sumut) satu visi dan satu misi sama kalian (mahasiswa) untuk membebaskan Sumut dari korupsi,” jelasnya. (rfn)