ARN24.NEWS -- Satresnarkoba Polres Toba berhasil ungkap kasus narkotika pil ekstasi dan sabu. Dari situ petugas mengamankan MLP (36) warga Desa Simpang Siguragura, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba. Pelaku diringkus di dalam rumah tepatnya di samping Kafe Milenium Jalan Bypass Desa Hutabulu Mejan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.
Kapolres Toba AKBP Taufik Hidayat Thayeb melalui Kasi Humas AKP Bungaran Samosir menyebut pihaknya mendapat info dari masyarakat. Warga mencurigai sebuah rumah tertutup di samping Kafe Milenium jalan Bypass Desa Hutabulu Mejan Kecamatan Balige.
"Anggota di lapangan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam rumah tersebut dan menemukan 3 orang dewasa yang mengaku bernama inisial MLP, TS dan seorang wanita inisial FJ yang sedang berada di dalam ruang tamu," terang AKP Bungaran Samosir, kemarin.
Menurut Bungaran, pada saat melakukan penggeledahan, anggota mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip ukuran sedang berisi 15 butir diduga pil ekstasi berbentuk segitiga warna abu-abu lambang kuda ferrari, 2 butir diduga pil ekstasi berbentuk segitiga warna abu-abu lambang kuda ferrari, 4 butir diduga pil ekstasi berbentuk segitiga warna abu-abu lambang kuda ferrari dengan Berat keseluruhan narkoba yang diduga pil ekstasi Bruto 8,20 gram
Lalu 1 paket plastik klip ukuran kecil berisi diduga sabu, dengan berat bruto 0,05 gram, 1 buah bong yang terbuat dari botol kaca ukuran kecil, terhubung dengan kaca pirex, 1 buah mancis warna hijau, 1 unit handpone merk infinix dan uang tunai sebesar Rp 1.800.000.
Kemudian MLP mengakui bahwa pil ekstasi tersebut sengaja dibawa dan dimiliki untuk dapat dijual kepada orang lain. Pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Toba bersama barang bukti yang ditemukan di TKP guna penyelidikan lebih lanjut. (mtc/nt)