ARN24.NEWS -- Satreskrim Polres Tapanuli Utara menyikat tiga pelaku penambang illegal berupa galian batu gunung dari Desa Batu Manimbun, Kecamatan Muara, Kabupaten Taput, Sabtu kemarin. Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Johanson Sianturi melalui kasat reskrim AKP Delianto Habeahan, membenarkan penangkapan ketiga orang pelaku tersebut.
"Ketiga pelaku yakni Chandra Sianturi (44) warga Jalan Puri Anom, Sembahe Baru, Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Bastian Rajagukguk (23) warga Dolok Martumbur, Kecamatan Muara, Taput dan Amihut Gamalie Sianturi (20) warga Simpang Tiga, Desa Paranginan Selatan, Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbahas," terangnya, kemarin.
Dijelaskan, para pelaku ditangkap saat beraktifitas melakukan penambangan batu gunung secara illegal dari Desa Batu Manimbun, Kecamatan Muara, Kabupaten Taput.
"Di antara ketiga orang tersebut, 1 orang sebagai pengusaha yaitu Chandra Sianturi dan 2 orang lagi merupakan mitra kerjanya sebagai pengangkut bahan galian," paparnya.
Penangkapan ketiganya bermula dari laporan masyarakat setempat. Pasalnya, aktifitas tambang galian batu gunung tersebut beroperasi kembali setelah sebelumnya sempat berhenti.
Saat tim turun kelapangan ternyata aktifitas penambangan tersebut beroperasi, lengkap dengan peralatan berupa alat berat jenis excapator dan mobil truck yang sudah bermuatan batu gunung yang sudah siap dijual.
Ketika diintrogasi, para pelaku tak mampu memperlihatkan izin penambangan sah yang dikeluarkan oleh pemerintah.
"Perlu kami jelaskan, sebelum Polres Taput melakukan tindakan, Kamis (19/10/2023) tim dari Polres Taput sudah mendatangi lokasi penambangan untuk mengimbau agar seluruh penambangan liar atau illegal supaya menghentikan aktifitasnya sebelum memiliki izin," beberanya.
Selama ini di lokasi tersebut ada beberapa kegiatan penambangan illegal. Oleh karena masyarakat sebagai pemilik lahan mengatakan, bahwa penambangan tersebut menambah perekonomian untuk nemenuhi kebutuhan hidup berikan toleransi tidak langsung bertindak represif.
"Terbukti beberapa penambang langsung tutup dan tidak melakukan aktifitas. Sedangkan yang kita amankan sekarang ini tidak mengindahkan himbauan sehingga tindakan hukum pun kita lakukan," tukasnya.
Selain ketiga pelaku, petugas juga menyita 1 unit mobil Mitsubishi BK 8129 GD warna kuning beserta kunci mobil, 1 unit mobil Mitsubishi BK 8654 EM warna kuning beserta kunci mobil, dan 1 unit Excavator merk CAT 320D warna kuning.
Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan dengan menerapkan pasal 158 dan atau pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (MINERBA). (saze/dit)