Notification

×

Iklan

TKP Simalungun: Kayu 'Maut' Paman Cabut Nyawa Ponakan

Selasa, 03 Oktober 2023 | 18:31 WIB Last Updated 2023-10-03T11:39:46Z

ARN24.NEWS --
Bakkk...bikkk....bukk. Kepala Sartika Dewi Nasution dihantam kayu. Darah segar seketika muncrat. Sempat dilarikan ke rumah sakit, namun Tuhan lebih sayang terhadap wanita 28 tahun tersebut. Akibat pendarahan parah itu membuat korban meninggal dunia. 

Siapa pria yang telah melakukan penganiayaan tersebut? Ya, tak lain adalah pamannya sendiri. Pelaku yakni Amsi Rizal Nasution. Kabar beredar bahwa laki 54 tahun tersebut tinggal serumah dengan korban di Huta I Gang Belimbing Bandar Sawah, Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Sedangkan peristiwa itu sendiri pada Sabtu (30/9/2023).

Atas kejadian tersebut, Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung langsung membenarkan, Selasa (3/10/2023). Katanya, pelaku pun sudah ditahan di Polsek Perdagangan. Untuk penahanan terhadap pelaku, sama sekali tak ditampik Kapolsek Perdagangan, AKP Juliapan Panjaitan. 

Hanya saja, lanjut Juliapan, kasus tersebut bukanlah pembunuhan. “Itu bukan pembunuhan, melainkan perlakuan penganiayaan hingga terbunuh. Jadi itu bukan pembunuhan ya,” terangnya. 

Soal motif awal tewasnya Sartika Dewi Nasution karena sakit hati. Seperti tersiar, pelaku dengan korban sempat terlibat cekcok. Nah, saat itu korban mendatangi kediaman pelaku. Di situ pertengkaran mulut memuncah. 

Infonya lagi, korban sempat mengusir korban. Hal itu, tak urung membuat pelaku kesal. Apalagi dirinya selaku paman kandung korban. Tak senang atas prilaku korban, alhasil pelaku naik pitam. Di tengah pertengkaran hebat itu, pelaku mengambil sepotong kayu.  

Dengan ganasnya pelaku melayangkan kayu tersebut ke bagian kepala belakang korban. Diduga hantaman kayu tepat mengenai otak belakang korban. Blesss....darah berceceran dan korban pun terkapar. 

Warga yang mendengar perang antar keluarga itu langsung berhamburan coba cari tahu. Memang, keterangan lagi menyebutkan, pertengkaran antara paman dan keponakan disebabkan adanya perselisihan keluarga. Namun pastinya usai korban terkapar, warga sekitar membawanya ke rumah sakit. 

Sayang seribu sayang, tak lama berada di rumah sakit, korban pun dinyatakan meninggal dunia. Dengan  kejadian itu, pelaku selanjutnya diringkus polisi. Pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 yaitu penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. (mtr/nt)