Notification

×

Iklan

Miris!!! Ibu dan Anak Kandung di Tanjungbalai Ketangkap Edar Narkoba

Selasa, 17 Oktober 2023 | 12:43 WIB Last Updated 2023-10-17T05:43:15Z

ARN24.NEWS --
Polres Tanjungbalai meringkus ibu dan anak kandungnya yang diduga sebagai bandar narkoba. Sang ibu inisial PS (55) dan anaknya MRP (31) digulung tepatnya di Jalan Aman Lingkungan V, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjungbalai. 

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Narkoba menyebutkan tim gabungan, Polri, BNNk, Satpol PP dan kepling setempat melakukan Giat Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di TKP. Di sana ditemukan keduanya. Namun anaknya MPR melarikan diri kerumah tetangganya dan membuang plastik klip ke bak air kamar mandi. 

“Kemudian petugas berhasil mengamankannya. Didapat barang bukti 2 buah timbangan elektrik dan satu pack plastik klip transparan beserta tiga buah pipet yang telah diruncingkan, satu buah plastik klip transaparan sedang yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 3,56 gram," terangnya, kemarin. 

Ada juga satu buah plastik klip transaparan kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,22 didapat di lantai rumah, satu set bong yang tersambung dengan kaca pirex yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,44 gram.

“Pada saat itu juga tim melakukan penggeledahan badan oleh Polwan kepada seorang perempuan yang diamankan PS dan didapat barang bukti satu buah dompet kantong kain warna hitam yang berisikan satu buah plastik klip transaparan sedang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,95 gram," tukasnya. 

Kemudian disita juga satu buah plastik klip transparan kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,33 gram, satu buah pipet kecil yang diruncingkan, empat buah pipet besar yang diruncingkan, satu unit timbangan elektrik, dua pack plastik klip transparan kosong yang di sembunyikan di celana dalam dan satu buah kartu ATM Bank BRI an. PS, satu buah buku tabungan Bank BRI an. PS, satu unit handphone android merk vivo warna biru.

Terhadap Tersangka Ibu dan Anak tersebut dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 KUHPidana. (str/nt)