Notification

×

Iklan

Mobil Dinas ASN di Batubara Dipasang Gambar Bacapres Ganjar Pranowo Viral di Medsos

Rabu, 11 Oktober 2023 | 20:09 WIB Last Updated 2023-10-11T13:09:33Z

Sebuah postingan foto yang menunjukkan stiker wajah Bakal Pasangan Capres (Bacapres) dari PDIP Ganjar Pranowo, di mobil plat merah viral di media sosial (medsos). Mobil tersebut diduga milik ASN di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Batubara, Sumatera Utara. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Sebuah postingan foto yang menunjukkan stiker wajah Bakal Pasangan Capres (Bacapres) dari PDIP Ganjar Pranowo, di mobil plat merah viral di media sosial (medsos). Mobil tersebut diduga milik ASN di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Batubara, Sumatera Utara.


Dilihat arn24.news, Rabu (11/10/2023), dari foto tersebut, stiker itu berada di kaca mobil belakang bernomor polisi BK 1064 0. Stiker Ganjar berdampingan dengan Presiden Joko Widodo memakai jas, peci, dan berdasi merah.


Lalu, terdapat tulisan yang isinya 'Saya memilih Ganjar Pranowo untuk meneruskan kepemimpinan Indonesia'.


Terkait hal itu, Ketua Bawaslu Sumut M Aswin Diapari Lubis mengatakan, timnya masih menyelidiki kebenaran foto viral itu.


"Jadi itu kan sedang dilakukan investigasi dan penelusuran Bawaslu Batubara, jadi berdasarkan plat mobil dinas itu adalah meliputi wilayah Kabupaten Batubara, yang mungkin dipakai Oknum ASN. Salah satu ASN di Batubara,"ujar Aswin, Rabu (11/10/2023).


Pihaknya juga telah menyurati Bupati Batubara, Zahir untuk mengklarifikasi foto tersebut.


"Jadi langkah-langkah yang telah dilakukan adalah Bawaslu telah menyurati bupati meminta penjelasan terkait penggunaan mobil dinas tersebut sebagai sosialisasi kampanye,"katanya.


Menurut Aswin pemanfaatan mobil pemerintah untuk kampanye jelas melanggar Undang undang Pemilu dan ASN.


"Itu sudah merupakan pelanggaran undang undang baik Undang Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 2, maupun UU Pemilu Nomor 7 2017,"tambahnya.


Aswin mengatakan, pihaknya kini masih menunggu hasil investigasi dari Bawaslu Batubara, untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.


Bila benar hal tersebut dilakukan ASN Batubara tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melaporkan peristiwa ini ke polisi.


"Jadi yang dilakukan oknum yang bersangkutan, jelas melakukan pelanggaran pidana UU Pemilu maupun UU ASN. Terkait dengan hal tersebut sudah dilakukan langkah-langkah hukum dan (ke depan) akan ditindak lanjuti dengan melaporkan pihak terkait. Baik ke atasannya, ataupun pihak kepolisian,"pungkasnya. (kmp/ans)