Notification

×

Iklan

Polda Sumut Tangkap Otak Pelaku Perdagangan Orang Utan di Aceh

Rabu, 04 Oktober 2023 | 11:23 WIB Last Updated 2023-10-04T04:23:47Z

Petugas Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Sumut saat mengamankan penjual satwa dilindungi. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Tim Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut berhasil menangkap otak pelaku perdagangan satwa dilindungi di daerah Kota Langsa, Aceh.


"Otak pelaku yang diamankan itu bernama Ramadhani alias Bolang (37) sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam keterangannya di Grup WhatsApp, Rabu (4/10/2023).


Menurut Hadi, tersangka Bolang terbukti melakukan jual beli Orang Utan satwa yang dilindungi.


"Benar sudah tersangka," tegas Hadi.


Dijelaskannya, penangkapan terhadap tersangka Bolang merupakan hasil pengembangan dari kurir perdagangan Orang Utan bernama Reza Heryadi di Jalan SM Raja, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Rabu (27/9/2023) dini hari lalu.


"Dari pengungkapan jual beli satwa yang dilindungi itu diamankan barang bukti 2 ekor Orang Utan jantan dan betina diperkirakan masih berusia 5 bulan," jelasnya.


Disebutkan, perdagangan satwa dilindungi ini melibatkan jaringan internasional. Terduga pelaku menjual Orang Utan tersebut bisa sampai ke pembeli di luar negeri.


Pengungkapan jual beli satwa dilindungi jaringan internasional itu bekerja sama dengan Kementerian LHK Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser.


"Pengungkapan ini hasil kerjasama kita dengan agency dari Wildlife Justice Commission. Sementara untuk barang bukti dua ekor Orang Utan sudah dititip dan dirawat di BKSDA Provinsi Sumut," pungkasnya. (sh)