ARN24.NEWS -- Minggu (1/10/2023) merupakan hari terakhir Ateng mengedarkan narkoba jenis ganja di kampung di Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat. Sebab, hari itu juga laki 50 tahun tersebut ditangkap personel Polsek Pangkalan Susu di sebuah tangkahan Jalan Nurul Huda, Lingkungan IX, Kelurahan Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
Kapolsek Pangkalan Susu AKP Zul Iskandar Ginting mengungkap Ateng ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang sangat resah dengan tindakan pelaku yang kerap kali mengedarkan narkoba di daerahnya.
Dari laporan warga, polisi langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Tiba di lokasi, polisi melihat pelaku AWS alias Ateng yang sesuai alamat bermukim di Dusun IV, Lorong Ali, Desa Paya Tampak, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
Turut disita 35 bungkus paket berisi ganja siap edar berat bruto 150 gr, 1 bungkus plastik berisi daun ganja kering berat bruto 160 gr, 1 bungkus plastik berisi biji ganja berat bruto 30 gr, 1 bungkus plastik berisi batang ganja berat bruto 110 gr dan uang tunai sebesar Rp 227 ribu hasil penjualan narkotika jenis ganja serta barang bukti lainnya.
Setelah menangkap pelaku, personel selanjutnya melakukan pengembangan dengan mencari barang bukti lain di rumah kediaman AWS alias Ateng. Sedangkan dari rumahnya ditemukan juga barang haram tersebut disimpan di dalam kamar tidur. Atas kasus tersebut, kini Ateng dijeblokan ke penjara Polsek Pangkalan Susu. (saze/edt)