Notification

×

Iklan

Berkas TPPU AKBP Achiruddin Hasibuan Dikembalikan Kejati Sumut ke Poldasu

Selasa, 14 November 2023 | 23:09 WIB Last Updated 2023-11-14T16:09:32Z

Tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengembalikan (P19) berkas perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka, AKBP Achiruddin Hasibuan.


Hal itu dikatakan langsung Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan SH MH saat dikonfirmasi, Senin (13/11/2023).


Dikatakan Yos, bahwa ada beberapa petunjuk yang belum lengkap, sehingga berkas dikembalikan ke penyidik Poldasu untuk dilengkapi.


"Koordinasi pun akan dilakukan untuk hal ini," kata Yos.


Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu menegaskan, kapanpun penyidik ingin menanyakan sesuatu, maka tim jaksa penuntut umum (JPU) pasti akan respon.


"Semuanya demi mendapatkan berkas yang berkualitas," tandas Yos.


Dalam kasus ini sendiri AKBP Achiruddin disangkakan dengan Pasal 12 huruf B UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 3, Pasal 4 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.


Diberitakan sebelumnya, AKBP Achiruddin Hasibuan mengakui telah menerima gratifikasi sejak 2018 dari PT ANR dalam kasus penemuan gudang solar ilegal.


Gudang solar yang ditemukan tidak jauh dari rumah AKBP Achiruddin Hasibuan ilegal karena izin usaha tidak terdaftar. 


Namun, di Pengadilan Negeri (PN) Medan AKBP Achiruddin Hasibuan divonis bebas oleh hakim diketuai Oloan Silalahi dalam kasus penemuan gudang solar tersebut.


Padahal JPU menuntut terdakwa dengan pidana selama 6 tahun penjara. (sh)